LAMPUNG BARAT – Unit Reaksi Cepat (URC) Reskrim Polsek Balik Bukit berhasil mengungkap kasus pencurian telepon genggam (HP) yang terjadi di sebuah rumah kos di Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat. Seorang pemuda berusia 19 tahun berhasil diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan.
Kapolsek Balik Bukit IPTU Sabtudin melalui Kanit Reskrim IPDA Angga Koriyantara menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (31/7/2026) dini hari. Saat itu korban, Afrison (23), menginap di rumah kos milik rekannya dan mengisi daya telepon genggam di ruang tamu sebelum tidur.
“Korban baru mengetahui handphone miliknya hilang saat bangun tidur pada pagi hari. Setelah dilakukan pengecekan, yang tersisa hanya kabel charger, sedangkan handphone sudah tidak berada di tempat,” ujar IPDA Angga.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balik Bukit.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel URC Reskrim Polsek Balik Bukit langsung bergerak melakukan penyelidikan. Petugas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri informasi di lapangan.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang terduga pelaku berinisial P, yang kemudian berhasil kami amankan di wilayah Kelurahan Pasar Liwa,” ujarnya.
Saat menjalani pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mengambil telepon genggam milik korban. Pelaku juga menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti yang telah dititipkan di salah satu konter telepon seluler di wilayah Pekon Tanjung Raya.
Petugas kemudian mengamankan satu unit telepon genggam Realme C53 beserta kotak pembeliannya sebagai barang bukti. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Balik Bukit guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Angga menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil respons cepat personel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Begitu laporan diterima, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti. Saat ini pelaku telah menjalani proses penyidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.