Curi HP Penghuni Kos, Pelaku Berhasil Dibekuk URC Reskrim Polsek Balikbukit

Pelaku pencurian HP di rumah kos Kelurahan Pasar Liwa berhasil ditangkap URC Reskrim Polsek Balik Bukit bersama barang bukti.
Edi Prasetya - Minggu, 02 Agt 2026 - 16:30 WIB
Petugas URC Reskrim Polsek Balik Bukit menunjukkan barang bukti telepon genggam Realme C53 yang berhasil diamankan setelah mengungkap kasus pencurian di rumah kos Kelurahan Pasar Liwa, Kabupaten Lampung Barat.
Petugas URC Reskrim Polsek Balik Bukit menunjukkan barang bukti telepon genggam Realme C53 yang berhasil diamankan setelah mengungkap kasus pencurian di rumah kos Kelurahan Pasar Liwa, Kabupaten Lampung Barat. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

LAMPUNG BARAT – Unit Reaksi Cepat (URC) Reskrim Polsek Balik Bukit berhasil mengungkap kasus pencurian telepon genggam (HP) yang terjadi di sebuah rumah kos di Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat. Seorang pemuda berusia 19 tahun berhasil diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan.

Kapolsek Balik Bukit IPTU Sabtudin melalui Kanit Reskrim IPDA Angga Koriyantara menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (31/7/2026) dini hari. Saat itu korban, Afrison (23), menginap di rumah kos milik rekannya dan mengisi daya telepon genggam di ruang tamu sebelum tidur.

“Korban baru mengetahui handphone miliknya hilang saat bangun tidur pada pagi hari. Setelah dilakukan pengecekan, yang tersisa hanya kabel charger, sedangkan handphone sudah tidak berada di tempat,” ujar IPDA Angga.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balik Bukit.

Advertisements

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel URC Reskrim Polsek Balik Bukit langsung bergerak melakukan penyelidikan. Petugas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri informasi di lapangan.

“Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang terduga pelaku berinisial P, yang kemudian berhasil kami amankan di wilayah Kelurahan Pasar Liwa,” ujarnya.

Saat menjalani pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mengambil telepon genggam milik korban. Pelaku juga menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti yang telah dititipkan di salah satu konter telepon seluler di wilayah Pekon Tanjung Raya.

Petugas kemudian mengamankan satu unit telepon genggam Realme C53 beserta kotak pembeliannya sebagai barang bukti. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Balik Bukit guna menjalani proses hukum lebih lanjut.


Banner Parfum Shopee

Advertisements

Angga menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil respons cepat personel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Begitu laporan diterima, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti. Saat ini pelaku telah menjalani proses penyidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements