PESISIR BARAT — Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Lampung menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengajuan kredit fiktif pada salah satu bank BUMD di Lampung.
Dua tersangka tersebut yakni Agung, mantan Account Officer (AO) bank di KCP Pesisir Barat, serta Edward, seorang peratin atau kepala desa di Kabupaten Pesisir Barat.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Donny Hendridunand, mengatakan penyidik telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Edward ditahan pada Rabu 16 September 2026, sedangkan Agung menjalani penahanan sehari kemudian, Kamis 17 September 2026.
Donny menjelaskan, penahanan dilakukan setelah proses penyidikan perkara berlangsung cukup panjang.
Penyidik juga telah memperoleh hasil audit penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung.
Berdasarkan hasil audit tersebut, kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam pengajuan kredit fiktif itu mencapai sekitar Rp6,7 miliar.
"Nilainya mencapai Rp6,7 miliar," ujar Donny, Jumat 18 September 2026.
Perkara tersebut berkaitan dengan program kredit yang diperuntukkan bagi aparatur desa. Dalam proses pengajuan, penyidik menemukan dugaan penyimpangan terhadap data calon debitur.
Dari total 173 debitur yang diajukan, polisi menduga terdapat sejumlah data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
"Ada yang dikurangi dan dikasih sedikit, ada juga yang memang orangnya bukan aparatur desa, namun dibuatkan SK seolah-olah aparatur desa," jelas Donny.
Untuk mengungkap rangkaian perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 39 orang saksi dari berbagai pihak.