Polda Lampung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp6,7 Miliar di Pesisir Barat

Polda Lampung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp6,7 Miliar di Pesisir Barat
Krisna Jeri - Jumat, 18 Sep 2026 - 19:09 WIB
Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi pengajuan kredit fiktif pada salah satu bank BUMD di Lampung. Kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp6,7 miliar.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi pengajuan kredit fiktif pada salah satu bank BUMD di Lampung. Kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp6,7 miliar. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

PESISIR BARAT — Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Lampung menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengajuan kredit fiktif pada salah satu bank BUMD di Lampung.

Dua tersangka tersebut yakni Agung, mantan Account Officer (AO) bank di KCP Pesisir Barat, serta Edward, seorang peratin atau kepala desa di Kabupaten Pesisir Barat.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Donny Hendridunand, mengatakan penyidik telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

Edward ditahan pada Rabu 16 September 2026, sedangkan Agung menjalani penahanan sehari kemudian, Kamis 17 September 2026.

Advertisements

Donny menjelaskan, penahanan dilakukan setelah proses penyidikan perkara berlangsung cukup panjang.

Penyidik juga telah memperoleh hasil audit penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung.

Berdasarkan hasil audit tersebut, kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam pengajuan kredit fiktif itu mencapai sekitar Rp6,7 miliar.

"Nilainya mencapai Rp6,7 miliar," ujar Donny, Jumat 18 September 2026.


Banner Parfum Shopee

Advertisements

Perkara tersebut berkaitan dengan program kredit yang diperuntukkan bagi aparatur desa. Dalam proses pengajuan, penyidik menemukan dugaan penyimpangan terhadap data calon debitur.

Dari total 173 debitur yang diajukan, polisi menduga terdapat sejumlah data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

"Ada yang dikurangi dan dikasih sedikit, ada juga yang memang orangnya bukan aparatur desa, namun dibuatkan SK seolah-olah aparatur desa," jelas Donny.

Untuk mengungkap rangkaian perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 39 orang saksi dari berbagai pihak.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements