LAMPUNG BARAT – Dampak penyebaran abu vulkanik akibat aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau membuat Pemerintah Kabupaten Lampung Barat kembali memperpanjang pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring.
Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Lampung Barat, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga pendidikan nonformal (PNF).
Perpanjangan KBM daring itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lampung Barat Nomor 102 Tahun 2026 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di Kabupaten Lampung Barat Akibat Dampak Abu Vulkanik Erupsi Gunung Anak Krakatau.
Surat edaran tersebut ditetapkan di Liwa pada 8 September 2026.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Barat Tati Sulastri, S.Sos., M.M., mengatakan kebijakan memperpanjang pembelajaran daring merupakan langkah antisipasi untuk melindungi peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dari dampak abu vulkanik.
“Untuk sementara kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan secara daring. Ini merupakan langkah antisipasi agar anak-anak, guru dan tenaga kependidikan tetap aman di tengah kondisi akibat abu vulkanik,” kata Tati, Selasa (8/9).
Berdasarkan surat edaran tersebut, KBM daring diperpanjang hingga 10 September 2026. Meski pembelajaran dilakukan dari rumah, sekolah tetap diminta memastikan kegiatan belajar mengajar berjalan sesuai kondisi peserta didik.
“Pembelajaran tetap dilaksanakan dan guru harus memastikan peserta didik mendapatkan materi serta tugas sesuai dengan kondisi masing-masing,” ujarnya.
Selain memastikan kegiatan belajar tetap berjalan, satuan pendidikan diminta memperhatikan kebersihan lingkungan sekolah selama kondisi masih terdampak abu vulkanik.
Pasalnya, meskipun peserta didik mengikuti pembelajaran dari rumah, ruang kelas dan lingkungan sekolah tetap berpotensi terpapar abu. Pembersihan perlu dilakukan agar fasilitas pendidikan siap digunakan kembali apabila kondisi telah memungkinkan untuk pelaksanaan KBM tatap muka.
Dalam surat edaran tersebut, sekolah juga diminta mengurangi aktivitas di luar ruangan selama kondisi udara masih terdampak abu vulkanik.
Apabila aktivitas luar ruangan tidak dapat dihindari, warga sekolah diwajibkan menggunakan masker dan perlindungan diri lainnya sesuai dengan standar protokol kesehatan.