BANDAR LAMPUNG — Persoalan penerangan jalan umum (PJU) kembali menjadi sorotan DPRD Kota Bandar Lampung.
Komisi III DPRD meminta Dinas Perhubungan (Dishub) yang kini menangani pengelolaan PJU meningkatkan pelayanan, khususnya dalam mengatasi lampu jalan yang mati serta pencurian kabel dan aki fasilitas penerangan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, mengatakan peralihan pengelolaan PJU dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) ke Dishub pada 2026 seharusnya tidak menjadi alasan berkurangnya pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Agus, anggaran penyelenggaraan PJU telah disiapkan sehingga perpindahan kewenangan antarorganisasi perangkat daerah (OPD) tersebut semestinya tidak menghambat pelayanan.
“Peralihan ini sebenarnya tidak mempengaruhi kinerja, karena hanya peralihan dari antar-dinas. Anggarannya juga sudah dianggarkan,” katanya, Jumat 18 September 2026.
Ia menegaskan, keberadaan PJU merupakan salah satu kebutuhan penting masyarakat.
Penerangan jalan tidak hanya berkaitan dengan keamanan pengguna jalan, tetapi juga menunjang kenyamanan serta keindahan Kota Bandar Lampung.
Karena itu, Agus meminta Dishub segera menindaklanjuti berbagai aspirasi masyarakat terkait lampu penerangan jalan yang mati di sejumlah titik.
“Ini harus semaksimal mungkin. Anggarannya tidak berubah. Yang terkait dengan memfasilitasi penerangan jalan umum ini harus menjadi perhatian Dinas Perhubungan,” tegasnya.
Selain lampu yang mengalami kerusakan, persoalan lain yang menjadi perhatian DPRD adalah pencurian fasilitas PJU.
Agus menyebut aksi pencurian tersebut terjadi berulang, mulai dari kabel, aki, hingga komponen kelistrikan lainnya.
Ia mencontohkan sejumlah ruas jalan, termasuk Jalan Bypass, yang telah mendapatkan fasilitas penerangan.