“Tidak ada toleransi bagi pihak yang sengaja melakukan pembakaran lahan dan menimbulkan dampak bagi masyarakat. Jika ditemukan unsur pidana, tentu akan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Herbin juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran.
Menurutnya, upaya pencegahan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat maupun petugas pemadam kebakaran, tetapi membutuhkan kepedulian bersama.
Masyarakat diimbau memastikan api benar-benar telah padam setelah melakukan aktivitas yang menggunakan sumber api.
Warga juga diminta tidak meninggalkan bara maupun benda yang mudah terbakar di area terbuka, khususnya saat kondisi cuaca panas dan kering.
“Pencegahan jauh lebih baik daripada penanganan setelah kebakaran terjadi. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan segera laporkan apabila menemukan potensi kebakaran,” pungkas Herbin.