BANDAR LAMPUNG – Ramainya informasi terkait dugaan penggerebekan praktik penyalahgunaan distribusi dan penjualan minyak goreng subsidi “Minyakita” di Kota Bandar Lampung akhirnya mendapat klarifikasi dari pihak kepolisian.
Kepala Seksi Humas Polresta Bandar Lampung, Agustina Nilawati, saat dikonfirmasi tim MEDIALAMPUNG.CO.ID pada Rabu, 3 Juni 2026, membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman terkait informasi tersebut.
“Masih pendalaman ya,” ujarnya singkat.
Saat dimintai keterangan lanjutan mengenai dugaan penggerebekan yang berkaitan dengan penyimpangan distribusi minyak goreng subsidi Minyakita, Agustina belum bersedia memaparkan secara rinci.
Ia meminta publik bersabar hingga pihak kepolisian menyampaikan keterangan resmi.
“Mohon bersabar ya, tunggu eksposnya,” tambahnya.
Sebelumnya, dugaan praktik tidak sesuai aturan dalam pendistribusian minyak goreng subsidi Minyakita mencuat dan menjadi perhatian publik.
Informasi yang beredar menyebutkan adanya keterlibatan seorang aparatur sipil negara dalam aktivitas distribusi yang diduga melanggar ketentuan.
Seorang ASN yang dikabarkan bertugas di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung disebut telah diamankan aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam distribusi ilegal minyak goreng bersubsidi tersebut.
Oknum ASN berinisial ALS, yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil aktif, dilaporkan diamankan oleh jajaran Polresta Bandar Lampung dalam sebuah operasi di kawasan Rajabasa pada Kamis, 22 Mei 2026.
Dalam penindakan tersebut, aparat kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kemasan minyak goreng subsidi Minyakita serta satu unit kendaraan operasional yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas distribusi di luar jalur resmi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyaluran minyak goreng subsidi yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan langkah penyelidikan di lapangan.