PESISIR BARAT – Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 Kabupaten Pesisir Barat hingga 26 Agustus 2026 baru mencapai 13,45 persen.
Dari total ketetapan PBB-P2 tahun 2026 sebesar Rp3,99 miliar, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pesisir Barat baru berhasil menghimpun Rp537,93 juta.
Berdasarkan evaluasi penerimaan PBB-P2 per pekon dan kelurahan selama periode 1 Januari hingga 26 Agustus 2026, total ketetapan pajak tahun ini mencapai Rp3.997.559.188. Ketetapan tersebut terdiri dari 54.048 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Dari jumlah itu, pembayaran yang telah terealisasi sebanyak 7.920 SPPT dengan nilai Rp537.934.805 atau 13,45 persen. Sementara sebanyak 46.128 SPPT masih belum terealisasi dengan nilai pokok pajak mencapai Rp3.459.624.383 atau sekitar 86,54 persen.
Kepala Bapenda Pesisir Barat, Henri Dunan, S.E., mengatakan capaian tersebut menjadi perhatian karena waktu pelunasan PBB-P2 terus berjalan.
Pihaknya akan terus mendorong pemerintah pekon meningkatkan penagihan sekaligus mengingatkan masyarakat agar segera memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak.
“Realisasi PBB-P2 sampai dengan 26 Agustus ini baru 13,45 persen. Karena itu, kami terus melakukan upaya agar pembayaran pajak masyarakat dapat meningkat, termasuk melalui koordinasi dengan pemerintah pekon,” kata Henri Dunan.
Capaian realisasi PBB-P2 di setiap kecamatan juga masih menunjukkan perbedaan yang cukup signifikan.
Kecamatan Pesisir Selatan mencatat penerimaan Rp69,87 juta dari total ketetapan Rp491,50 juta atau sekitar 14,22 persen.
Kecamatan Pesisir Tengah merealisasikan Rp50,31 juta dari ketetapan Rp467,80 juta atau 10,76 persen. Sementara Kecamatan Pesisir Utara mencatat penerimaan Rp34,24 juta dari ketetapan Rp232,86 juta atau 14,71 persen.
"Sementara itu, Kecamatan Ngambur mencatat penerimaan Rp62,17 juta dari total ketetapan Rp560,49 juta atau 11,09 persen," jelasnya.
Kecamatan Lemong menjadi salah satu wilayah dengan persentase realisasi yang relatif tinggi. Penerimaan PBB-P2 di wilayah tersebut mencapai Rp82,80 juta dari ketetapan Rp378,35 juta atau 21,88 persen.