Ada Hadiah untuk Bayi yang Lahir 24 September di Lampung Barat, Ini Syaratnya

Bayi yang lahir pada 24 September 2026 di Lampung Barat berpeluang mendapat penghargaan, nama, piagam, tali asih, dan bingkisan dari PKBI.
Lusiana Purba - Minggu, 13 Sep 2026 - 15:52 WIB
PKBI Cabang Lampung Barat kembali menggelar program Mutiaraku Lahir untuk bayi yang lahir pada 24 September 2026, bertepatan dengan HUT Kabupaten Lampung Barat ke-35.
PKBI Cabang Lampung Barat kembali menggelar program Mutiaraku Lahir untuk bayi yang lahir pada 24 September 2026, bertepatan dengan HUT Kabupaten Lampung Barat ke-35. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

LAMPUNG BARAT – Ada yang istimewa bagi bayi-bayi yang lahir pada 24 September 2026 di Kabupaten Lampung Barat. Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Lampung Barat ke-35, bayi yang lahir pada tanggal tersebut berpeluang mendapatkan anugerah dan penghargaan dari Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Cabang Lampung Barat.

Penghargaan itu diberikan melalui program “Mutiaraku Lahir”, yang kembali digelar PKBI Cabang Lampung Barat untuk menyemarakkan HUT Kabupaten Lampung Barat.

Wakil Ketua PKBI Cabang Lampung Barat Drs. Sandarsyah, saat mendampingi Ketua PKBI Cabang Lampung Barat Drs. Tono Suparman, mengatakan program Mutiaraku Lahir tahun ini merupakan pelaksanaan yang ke-13.

“Mutiaraku Lahir adalah suatu kegiatan yang memberikan anugerah dan penghargaan kepada bayi-bayi yang lahir bertepatan dengan hari jadinya Kabupaten Lampung Barat yang jatuh pada tanggal 24 September,” kata Sandarsyah, Minggu (13/9/2026).

Advertisements

Menurutnya, program tersebut merupakan bentuk partisipasi PKBI dalam memeriahkan HUT Kabupaten Lampung Barat. Kegiatan itu sekaligus menjadi bagian dari dukungan terhadap pemerintah, terutama dalam upaya mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak.

Untuk mendapatkan penghargaan, bayi yang lahir pada 24 September 2026 harus memenuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan PKBI Cabang Lampung Barat.

Bayi yang berhak mendapatkan anugerah merupakan bayi yang lahir di wilayah Kabupaten Lampung Barat pada 24 September 2026, mulai pukul 00.00 hingga 24.00 WIB.

Selain waktu dan lokasi kelahiran, proses persalinan juga menjadi salah satu persyaratan. Bayi harus dilahirkan dengan bantuan bidan atau petugas kesehatan, bukan melalui pertolongan dukun bayi atau paraji.


Banner Parfum Shopee

Advertisements

Ketentuan lainnya, bayi tersebut harus merupakan anak dari pasangan suami istri yang sah. Bayi yang memenuhi kriteria juga harus merupakan anak pertama atau kedua, sedangkan anak ketiga dan seterusnya tidak masuk dalam kriteria penerima penghargaan.

“Bayi yang sudah memenuhi kriteria di atas, jika diperkenankan oleh kedua orang tuanya akan diberi nama oleh PKBI Cabang Lampung Barat,” jelas Sandarsyah.

Bukan hanya mendapatkan nama, bayi terpilih juga akan menerima sejumlah penghargaan dari PKBI Cabang Lampung Barat. Penghargaan tersebut berupa piagam, dana tali asih, dan bingkisan.

PKBI juga akan membantu memfasilitasi pengurusan akta kelahiran serta Kartu Identitas Anak (KIA) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Barat.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements