Ada Hadiah untuk Bayi yang Lahir 24 September di Lampung Barat, Ini Syaratnya

Bayi yang lahir pada 24 September 2026 di Lampung Barat berpeluang mendapat penghargaan, nama, piagam, tali asih, dan bingkisan dari PKBI.
Lusiana Purba - Minggu, 13 Sep 2026 - 15:52 WIB
PKBI Cabang Lampung Barat kembali menggelar program Mutiaraku Lahir untuk bayi yang lahir pada 24 September 2026, bertepatan dengan HUT Kabupaten Lampung Barat ke-35.
PKBI Cabang Lampung Barat kembali menggelar program Mutiaraku Lahir untuk bayi yang lahir pada 24 September 2026, bertepatan dengan HUT Kabupaten Lampung Barat ke-35. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Advertisements

Untuk mendukung pelaksanaan program Mutiaraku Lahir, PKBI Lampung Barat meminta dukungan Dinas Kesehatan, RSUD Alimuddin Umar Liwa, dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Lampung Barat.

Ketiga pihak tersebut diharapkan dapat menyampaikan informasi apabila terdapat bayi yang lahir pada 24 September 2026 dan memenuhi seluruh kriteria program.

Informasi yang dibutuhkan meliputi jenis kelamin bayi, nama kedua orang tua, serta alamat tempat tinggal.

Selain program Mutiaraku Lahir, PKBI Cabang Lampung Barat juga memberikan edukasi mengenai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Advertisements

Sandarsyah mengatakan edukasi tersebut penting disampaikan kepada masyarakat, khususnya para orang tua yang tengah mempersiapkan nama bagi anak mereka.

Dalam aturan tersebut terdapat sejumlah ketentuan mengenai pemberian nama agar dapat dicatat dalam dokumen kependudukan.

Nama yang diberikan harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak menimbulkan multitafsir. Jumlah huruf juga paling banyak 60 karakter, termasuk spasi, sedangkan jumlah kata paling sedikit dua kata.

Nama harus menggunakan huruf Latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia. Penggunaan singkatan juga tidak diperbolehkan, kecuali singkatan tersebut tidak memiliki arti lain.

Advertisements

Selain itu, nama yang dicantumkan dalam dokumen kependudukan tidak diperbolehkan menggunakan angka maupun tanda baca.

“Bagi penduduk yang memberikan nama tidak sesuai Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tersebut, pejabat pada Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia tidak mencatatkan dan menerbitkan Dokumen Kependudukan,” pungkas Sandarsyah.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements