BANDAR LAMPUNG — Dakwaan terhadap mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tidak hanya menguraikan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES).
Dalam uraian perkara, jaksa juga mengungkap rangkaian relasi politik yang mengiringi pengelolaan PI tersebut.
Rangkaian itu disebut bermula dari pertemuan di sebuah kafe sebelum Arinal dilantik, berlanjut pada pengalihan pengelolaan PI kepada BUMD, pembahasan regulasi, hingga dugaan pemberian uang kepada sejumlah politikus.
Jaksa mendakwa rangkaian perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp268,7 miliar.
Rangkaian perkara tersebut disebut bermula pada 7 Mei 2019. Saat itu, Arinal belum resmi menjabat sebagai Gubernur Lampung ketika menggelar pertemuan di Cafe Woodstair, Way Halim, Bandar Lampung, yang kini menjadi lokasi Mie Gacoan.
Pertemuan itu dihadiri sejumlah pejabat, akademisi dan politikus. Nama Ismet Roni dan Ririn Kuswantari termasuk yang disebut hadir dalam pertemuan tersebut.
Menurut uraian perkara, dalam pertemuan itu Arinal mengarahkan agar pengelolaan PI 10 persen WK OSES dialihkan dari BUMD PT Wahana Raharja kepada PT Lampung Jasa Utama (PT LJU).
Setelah Arinal resmi menjabat gubernur, arah tersebut kemudian berlanjut.
PT LJU membentuk PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) sebagai anak perusahaan yang kemudian diposisikan untuk mengelola PI 10 persen tersebut.
Dari keputusan awal itu, perkara kemudian berkembang ke persoalan legalitas pengelolaan PI.
Pemerintah Provinsi Lampung menyertakan modal awal sebesar Rp10 miliar kepada PT LJU dan PT LEB.
Jaksa mempersoalkan penyertaan modal tersebut karena dilakukan tanpa didahului Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum.