Advertisements
MA beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung. Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut.
Atas dugaan tindak pidana yang dilakukan, MA dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.