BANDAR LAMPUNG — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kebon Jeruk, Kecamatan Tanjung Karang Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial MA (38) di rumahnya. Petugas turut menyita 68 paket sabu yang diduga siap diedarkan.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Indik Rusmono mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyimpanan dan peredaran sabu di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Gang Macan.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya MA diamankan di rumahnya.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan pelaku di rumahnya pada Kamis 17 September 2026 sekitar pukul 15.30 WIB,” kata Indik, Kamis 24 September 2026.
Saat ditangkap, MA diketahui membawa tas selempang berwarna hitam. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 68 plastik klip berisi sabu di dalam tas tersebut.
Selain puluhan paket sabu, polisi juga mengamankan lima plastik klip kosong dan satu unit telepon seluler yang turut dijadikan barang bukti.
Indik mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MA mengaku telah menjalankan bisnis peredaran sabu tersebut selama sekitar tiga bulan.
“Pelaku mengaku sudah sekitar tiga bulan menjalankan bisnis ini,” ujarnya.
Dalam menjalankan aktivitasnya, MA diduga menggunakan sistem cash on delivery (COD).
Barang diserahkan secara langsung kepada konsumen setelah terjadi kesepakatan.
“Modusnya dengan sistem COD. Pelaku menjual sabu dengan cara bertemu langsung dengan konsumennya,” jelas Indik.