Kapolda Lampung menegaskan, tindak pidana narkoba merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.
Karena itu, penanganannya membutuhkan langkah komprehensif serta keterlibatan berbagai elemen masyarakat.
“Polda Lampung akan terus melakukan tindakan preventif maupun represif untuk mencegah dan melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana, khususnya narkoba,” tegasnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku, termasuk Pasal 609 ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolda menegaskan, upaya pemberantasan narkoba tidak berhenti setelah Operasi Antik Krakatau 2026 berakhir.
Polda Lampung akan melanjutkan kegiatan rutin yang ditingkatkan, termasuk memperkuat pemetaan jaringan serta mengembangkan kasus-kasus yang masih dalam proses penanganan.
“Kami pastikan tidak ada lagi ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah Polda Lampung. Kami akan bertindak tegas, terukur dan tanpa pandang bulu terhadap para pelaku, baik jaringan lokal maupun internasional,” tegasnya.
Kapolda juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan tempat tinggal.
Masyarakat diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran atau penyalahgunaan narkotika .