BANDAR LAMPUNG — Polda Lampung merespons cepat beredarnya video viral yang memperlihatkan seorang ibu rumah tangga mengaku menjadi korban dugaan pemerasan oleh oknum polisi di wilayah Way Kanan.
Dalam rekaman berdurasi kurang dari dua menit tersebut, perempuan yang mengenakan pakaian bermotif batik itu menyebut suaminya ditahan terkait dugaan penimbunan bahan bakar minyak subsidi jenis Pertalite.
Ia mengaku hanya menjalankan usaha kecil dengan menjual BBM eceran untuk membantu warga sekitar yang jauh dari SPBU.
Perempuan tersebut juga menyampaikan pengakuan bahwa dirinya dimintai uang sebesar Rp50 juta oleh oknum anggota Polsek Pakuan Ratu dengan iming-iming suaminya bisa dibebaskan.
Karena tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, sang suami akhirnya ditahan di Polres Way Kanan.
Dalam video itu pula, ibu rumah tangga tersebut menyebut nama Prabowo Subianto serta Kapolri, sebagai bentuk pengaduan dan harapan agar permasalahan yang dialaminya mendapat perhatian serius dari pimpinan negara dan institusi kepolisian.
Menanggapi viralnya video tersebut, Kabid Humas Polda Lampung, Yuni Iswandari Yuyun, memastikan pihaknya telah mengambil langkah cepat dengan menurunkan Bidang Profesi dan Pengamanan untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan.
“Atas perintah Kapolda, laporan sudah diterima dan Propam sudah turun ke lapangan. Setiap pengaduan dan laporan akan ditangani secara profesional,” ujar Yuni, Kamis 14 Mei 2026.
Ia menegaskan, institusi kepolisian berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara objektif, termasuk apabila laporan tersebut melibatkan oknum anggota Polri.
“Sesuai arahan pimpinan, kami menegaskan setiap temuan pelanggaran anggota akan ditindak tegas,” tambahnya.
Yuni juga memastikan bahwa proses pendalaman kasus dilakukan secara transparan dan menyeluruh guna memastikan seluruh fakta dapat terungkap dengan jelas.
“Kami meminta masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpancing oleh narasi yang belum terverifikasi di media sosial,” katanya.