BANDAR LAMPUNG — Polda Lampung bersama jajaran Polres mengungkap sebanyak 379 kasus tindak pidana narkoba selama pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026.
Operasi yang berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 September 2026, tersebut berhasil mengamankan 530 tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana narkotika.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Lampung.
Kapolda Lampung mengatakan, dari total pengungkapan tersebut terdapat 81 target operasi (TO) orang. Seluruh target tersebut berhasil diungkap sehingga capaian mencapai 100 persen.
Sementara itu, sebanyak 449 tersangka lainnya merupakan non-target operasi (non-TO).
Selain target orang, polisi juga berhasil mengungkap 81 target operasi tempat atau lokasi.
Seluruh target tersebut berhasil dicapai atau mencapai 100 persen, sedangkan 298 lokasi lainnya merupakan non-target operasi.
Dalam Operasi Antik Krakatau 2026, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti narkotika, antara lain 85,9 kilogram sabu, 49,34 gram ganja, 8 batang pohon ganja, 274 butir ekstasi dan 2,37 gram ekstasi dan juga 39 butir obat berbahaya.
Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp67.781.000 serta sejumlah kendaraan yang diduga digunakan untuk menyimpan maupun mengangkut narkotika.
Kendaraan yang diamankan terdiri dari 9 unit kendaraan roda empat dan 27 unit kendaraan roda dua.
Kapolda Lampung menyebutkan, total nilai ekonomis seluruh barang bukti yang berhasil disita dalam Operasi Antik Krakatau 2026 mencapai Rp158.838.252.000.
Berdasarkan jumlah narkotika yang berhasil diamankan, kepolisian memperkirakan operasi tersebut mampu menyelamatkan 432.356 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.