BANDAR LAMPUNG — Polsek Tanjung Karang Timur menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan bayi yang baru dilahirkan oleh ibu kandungnya sendiri di Kelurahan Sawah Lama, Bandar Lampung.
Sebanyak 19 adegan diperagakan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.
Rekonstruksi berlangsung pada Kamis 08 Oktober 2026 di rumah tersangka berinisial ES, Jalan Romowijoyo, Gang Duren, Kelurahan Sawah Lama, Kecamatan Tanjung Karang Timur.
Dalam kegiatan itu, ES memperagakan rangkaian kejadian sejak proses melahirkan di rumah hingga dugaan pembuangan jasad bayi ke saluran air di belakang Pasar Tugu, yang berjarak sekitar 100 meter dari rumah tersangka.
Rekonstruksi dipimpin langsung Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Toni Apriadi.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, penasihat hukum tersangka, serta petugas identifikasi Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Kompol Toni Apriadi mengatakan, rekonstruksi dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian kejadian sekaligus mencocokkan keterangan tersangka dengan peristiwa yang sedang ditangani.
“Rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan rangkaian peristiwa yang terjadi. Selanjutnya, penyidik melengkapi pemberkasan untuk dikirimkan kepada jaksa penuntut umum,” ujarnya, Kamis 08 Oktober 2026.
Menurut Toni, hasil rekonstruksi menjadi bagian dari kelengkapan penyidikan sebelum berkas perkara diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi tertanggal 26 Agustus 2026. Penyidik menerapkan Pasal 460 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan tindak pidana seorang ibu yang merampas nyawa anaknya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan karena takut kelahirannya diketahui orang lain.
Setelah rekonstruksi, penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikirimkan pada tahap pertama kepada jaksa penuntut umum.
Proses penyidikan dan penanganan perkara selanjutnya akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.