BANDAR LAMPUNG — Menyikapi pemberitaan yang beredar luas di sejumlah media daring pada Rabu, 13 Mei 2026, terkait dugaan tidak cairnya santunan kematian bagi ahli waris pensiunan PT KAI, PT TASPEN (Persero) akhirnya angkat bicara.
Manajemen menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sepenuhnya mencerminkan fakta di lapangan dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Branch Manager PT TASPEN (Persero) Bandar Lampung, Ovi Novianto, menyampaikan klarifikasi resmi sekaligus hak jawab perusahaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya atas berpulangnya Almarhum Bapak Thamrin. Kami memahami harapan besar keluarga yang ditinggalkan dan sangat menghargai pengabdian beliau semasa hidup,” ujar Ovi dalam pernyataan tertulisnya.
Ovi meluruskan salah satu poin krusial dalam pemberitaan, yakni tudingan bahwa PT TASPEN tidak membayarkan santunan kematian.
Ia menegaskan bahwa manfaat Uang Duka Wafat (UDW) untuk almarhum telah dibayarkan sepenuhnya kepada ahli waris setelah seluruh berkas persyaratan diterima oleh Kantor Cabang TASPEN Bandar Lampung.
“Pembayaran UDW telah kami selesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi tidak benar jika disebut TASPEN mengabaikan hak ahli waris,” tegasnya.
Adapun terkait keluhan mengenai belum cairnya Asuransi Kematian (Askem), pihak TASPEN menjelaskan bahwa proses tersebut memang membutuhkan tahapan verifikasi dan konfirmasi data kepesertaan secara cermat.
Langkah ini, menurut Ovi, merupakan bagian dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance.
“Verifikasi bukan untuk mempersulit, melainkan memastikan pembayaran tepat sasaran, tepat orang, dan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.
Fakta penting lainnya yang diungkap TASPEN adalah bahwa berkas klaim Asuransi Kematian almarhum telah rampung diproses pada 13 Mei 2026 pukul 14.00 WIB, atau sebelum rangkaian pemberitaan tersebut dipublikasikan di media.
Dana klaim tersebut, lanjut Ovi, dijadwalkan masuk secara otomatis ke rekening ahli waris pada hari kerja berikutnya, yakni Senin, 18 Mei 2026.