BANDAR LAMPUNG — Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung bersama Ditresnarkoba Polda Lampung menggerebek sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkotika di Kecamatan Teluk Betung Timur, Jumat 09 Oktober 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga pria dan menyita sabu dengan berat bruto total 2,02 gram.
Ketiga pria berinisial FB (22), R (24), dan YI (41) diamankan di tiga lokasi berbeda di kawasan Jalan RE Martadinata, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Indik Rusmono mengatakan, operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan pimpinan untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Bandar Lampung.
“Kami dari Satresnarkoba menindaklanjuti perintah pimpinan dengan melakukan penggerebekan di kampung narkoba. Dalam kegiatan hari ini, kami berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” kata Indik, Jumat 09 Oktober 2026.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita enam plastik klip berisi sabu dengan berat bruto total 2,02 gram.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkoba.
Barang bukti tersebut meliputi plastik klip kosong, timbangan digital, kaca pirek, alat isap sabu atau bong, dompet, sedotan, serta telepon genggam.
Berdasarkan pemeriksaan awal, dua dari tiga pria yang diamankan diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan satu lainnya diduga sebagai pengguna narkotika.
Meski demikian, peran masing-masing terduga masih menjadi bagian dari proses penanganan perkara oleh kepolisian.
Indik menegaskan, kepolisian akan terus melakukan operasi untuk menekan peredaran narkotika di Bandar Lampung.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.