JAKARTA – Pelaksanaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) ke-4 Pro Jurnalismedia Siber (PJS) berlangsung khidmat dan penuh semangat konsolidasi nasional di Markas Besar DPP PJS Kemayoran, Selasa, 12 Mei 2026.
Kegiatan yang digelar di Rukan Grand Palace Kemayoran Blok A20 Lantai 4, Jakarta Pusat itu mengusung agenda utama penguatan hukum, etika profesi, serta finalisasi syarat konstituen Dewan Pers.
Rapimnas tersebut dinilai menjadi tonggak penting bagi organisasi PJS dalam memperkuat fondasi jurnalisme siber di Indonesia, tidak hanya dari sisi kuantitas anggota, tetapi juga kualitas profesi.
Salah satu agenda yang menjadi perhatian utama peserta dari seluruh DPD se-Indonesia adalah arahan strategis terkait advokasi dan perlindungan wartawan.
Pidato strategis itu disampaikan langsung oleh Ketua Divisi Advokasi dan Pembelaan Wartawan DPP PJS, Adv. E. Puguh P. S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL.
Dalam arahannya, Eko Puguh menegaskan bahwa PJS akan menjadi benteng pertahanan hukum bagi karya jurnalistik yang profesional. Namun di sisi lain, organisasi juga tidak akan memberikan ruang terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.
Menurutnya, arah kebijakan tersebut menjadi doktrin resmi advokasi PJS yang wajib dipedomani seluruh anggota, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Dalam pidatonya, ia menegaskan bahwa pers merupakan pilar demokrasi, alat kontrol sosial, dan penjaga akal sehat publik.
“Dalam negara hukum, pers bukan musuh negara,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kemerdekaan pers bukan berarti kebebasan tanpa batas, melainkan kebebasan yang bertanggung jawab dan tetap tunduk pada Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Karena itu, jurnalis siber Indonesia diminta tetap berdiri di atas prinsip:
fakta,