“Kalau pengelolaan limbah B3 dari hulu ke hilir, anggarannya tidak cukup segitu. Namun, karena yang dipilih baru penampungan sementara, anggaran itulah yang digunakan,” katanya.
Dengan skema tersebut, mekanisme pengumpulan, penyimpanan sementara, dan penyerahan kepada pihak ketiga menjadi bagian penting yang perlu dirancang sebelum program berjalan.
Terkait lokasi penampungan yang sempat mengarah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bakung, Raka menegaskan bahwa pilihan tersebut belum menjadi keputusan final.
Menurutnya, pemerintah masih memiliki sejumlah alternatif lokasi yang dapat dipertimbangkan.
Penentuan tempat akan dikaji oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dengan memperhatikan kelayakan lokasi.
"Ini masih menjadi opsi. Tidak mesti di TPA Bakung. Nanti mereka melakukan riset, mana yang lebih baik, apakah di TPA Bakung atau mencari titik baru," jelasnya.
Ia juga membuka kemungkinan pemanfaatan aset milik Pemkot Bandar Lampung sebagai lokasi penampungan.
Dengan demikian, pemerintah dapat mempertimbangkan penggunaan lahan yang tersedia tanpa harus membeli aset baru.
Rencana penampungan limbah B3 rumah tangga ini menjadi perhatian karena TPA Bakung sebelumnya kerap dikaitkan dengan persoalan lingkungan, termasuk limbah lindi.
Penentuan lokasi penampungan karena itu perlu mempertimbangkan keamanan lingkungan, kelayakan teknis, serta tata cara penyimpanan limbah agar tidak memunculkan persoalan baru.
Selain lokasi, mekanisme pengumpulan dan penyimpanan juga perlu dirancang secara jelas.
Hal ini penting agar limbah seperti baterai bekas dan lampu dapat ditangani secara tepat sebelum diserahkan kepada pihak ketiga yang berwenang melakukan pemusnahan.