Limbah B3 Rumah Tangga Bakal Ditangani, Lokasi Penampungan di Bandar Lampung Belum Final

Limbah B3 Rumah Tangga Jadi Target Program 2027, Pemkot Bandar Lampung Kaji Lokasi Penampungan
Krisna Jeri - Senin, 12 Okt 2026 - 17:12 WIB
Pemkot Bandar Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup merencanakan program penampungan sementara limbah B3 rumah tangga pada 2027. TPA Bakung menjadi salah satu opsi lokasi, tetapi keputusan final masih menunggu kajian kelayakan.
Pemkot Bandar Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup merencanakan program penampungan sementara limbah B3 rumah tangga pada 2027. TPA Bakung menjadi salah satu opsi lokasi, tetapi keputusan final masih menunggu kajian kelayakan. - Krisna Jeri

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Advertisements

“Kalau pengelolaan limbah B3 dari hulu ke hilir, anggarannya tidak cukup segitu. Namun, karena yang dipilih baru penampungan sementara, anggaran itulah yang digunakan,” katanya.

Dengan skema tersebut, mekanisme pengumpulan, penyimpanan sementara, dan penyerahan kepada pihak ketiga menjadi bagian penting yang perlu dirancang sebelum program berjalan.

Terkait lokasi penampungan yang sempat mengarah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bakung, Raka menegaskan bahwa pilihan tersebut belum menjadi keputusan final.

Menurutnya, pemerintah masih memiliki sejumlah alternatif lokasi yang dapat dipertimbangkan.

Advertisements

Penentuan tempat akan dikaji oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dengan memperhatikan kelayakan lokasi.

"Ini masih menjadi opsi. Tidak mesti di TPA Bakung. Nanti mereka melakukan riset, mana yang lebih baik, apakah di TPA Bakung atau mencari titik baru," jelasnya.

Ia juga membuka kemungkinan pemanfaatan aset milik Pemkot Bandar Lampung sebagai lokasi penampungan.

Dengan demikian, pemerintah dapat mempertimbangkan penggunaan lahan yang tersedia tanpa harus membeli aset baru.

Advertisements

Rencana penampungan limbah B3 rumah tangga ini menjadi perhatian karena TPA Bakung sebelumnya kerap dikaitkan dengan persoalan lingkungan, termasuk limbah lindi.

Penentuan lokasi penampungan karena itu perlu mempertimbangkan keamanan lingkungan, kelayakan teknis, serta tata cara penyimpanan limbah agar tidak memunculkan persoalan baru.

Selain lokasi, mekanisme pengumpulan dan penyimpanan juga perlu dirancang secara jelas.

Hal ini penting agar limbah seperti baterai bekas dan lampu dapat ditangani secara tepat sebelum diserahkan kepada pihak ketiga yang berwenang melakukan pemusnahan.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
BANK LAMPUNG HUT MLO - 4 HUT MLO - 3 HUT MLO - 2 HUT MLO - 1

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements