BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) merencanakan program pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang bersumber dari rumah tangga pada 2027.
Tahap awal program ini difokuskan pada penyediaan tempat penampungan sementara sebelum limbah diserahkan kepada pihak ketiga untuk dimusnahkan.
Rencana tersebut disampaikan Raka Irwanda seusai rapat pembahasan anggaran bersama DLH.
Ia menjelaskan, limbah yang menjadi sasaran program bukan berasal dari rumah sakit maupun pusat perbelanjaan, melainkan limbah rumah tangga, seperti baterai bekas dan lampu.
Menurut Raka, Bandar Lampung selama ini belum memiliki fasilitas penampungan khusus untuk limbah B3 rumah tangga tersebut.
Karena itu, program ini dinilai perlu disiapkan agar limbah berpotensi berbahaya tidak terus menumpuk tanpa pengelolaan yang memadai.
"Kalau pengelolaan limbah B3 itu menurut saya harus, karena kalau dibiarkan semakin lama akan semakin banyak menumpuk," ujarnya.
Raka menjelaskan, program yang direncanakan pada 2027 belum mencakup proses pemusnahan limbah.
DLH akan berfokus pada pengumpulan dan penampungan sementara, sedangkan proses pemusnahan diserahkan kepada pihak ketiga.
Ia mengatakan, keterbatasan anggaran menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menentukan tahapan pelaksanaan program.
Pengelolaan limbah B3 secara menyeluruh dari hulu hingga hilir membutuhkan dukungan anggaran yang lebih besar.
Karena itu, pemerintah memilih memulai dari penyediaan fasilitas penampungan sebelum mengembangkan sistem pengelolaan yang lebih lengkap.