Keringanan Pajak Kendaraan Lampung Diperpanjang hingga 31 Oktober

Program keringanan PKB diperpanjang dua bulan setelah mendapat respons positif
Dedi Andrian - Senin, 31 Agt 2026 - 22:05 WIB
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, Saipul
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, Saipul - Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memperpanjang program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2026.

Perpanjangan ini memberikan kesempatan tambahan bagi masyarakat untuk mendapatkan keringanan pembayaran pajak, termasuk bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan.

Program tersebut sebelumnya berlaku selama tiga bulan, yakni Juni hingga Agustus 2026.

Tingginya partisipasi masyarakat menjadi salah satu pertimbangan Pemprov Lampung untuk memberikan tambahan waktu selama dua bulan.

Advertisements

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Saipul, mengatakan perpanjangan program telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor 6/475/VI.03/HK/2026 tertanggal 31 Agustus 2026 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026.

“Per hari ini kita sudah mengeluarkan SK Gubernur tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026. Tetapi ini hanya dua bulan, berarti sampai tanggal 31 Oktober,” ujar Saipul, Senin 31 Agustus 2026.

Bapenda Lampung mencatat peningkatan signifikan dalam pembayaran pajak kendaraan selama program keringanan berlangsung.

Sebelum program diterapkan, rata-rata kendaraan yang menunggak dan kemudian melakukan pembayaran pada periode Januari hingga Mei 2026 berada di kisaran 2.000 unit per bulan.


Banner Parfum Shopee

Advertisements

Angka tersebut meningkat hingga sekitar 6.000-6.900 kendaraan per bulan selama periode Juni hingga Agustus. Menurut Saipul, jumlah kendaraan menunggak yang melakukan pembayaran meningkat hingga 109 persen.

Kenaikan juga terjadi pada kelompok masyarakat yang selama ini rutin membayar pajak kendaraan.

Bapenda mencatat pembayaran dari kelompok wajib pajak yang taat meningkat sekitar 43 persen dibandingkan periode Januari-Mei 2026.

Pada Januari hingga Mei, rata-rata sekitar 78.028 kendaraan membayar pajak setiap bulan dengan penerimaan sekitar Rp39 miliar per bulan.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT RI 81 - 4 HUT RI 81 - 3 HUT RI 2 HUT RI 81

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements