BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memperpanjang program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2026.
Perpanjangan ini memberikan kesempatan tambahan bagi masyarakat untuk mendapatkan keringanan pembayaran pajak, termasuk bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan.
Program tersebut sebelumnya berlaku selama tiga bulan, yakni Juni hingga Agustus 2026.
Tingginya partisipasi masyarakat menjadi salah satu pertimbangan Pemprov Lampung untuk memberikan tambahan waktu selama dua bulan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Saipul, mengatakan perpanjangan program telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor 6/475/VI.03/HK/2026 tertanggal 31 Agustus 2026 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026.
“Per hari ini kita sudah mengeluarkan SK Gubernur tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026. Tetapi ini hanya dua bulan, berarti sampai tanggal 31 Oktober,” ujar Saipul, Senin 31 Agustus 2026.
Bapenda Lampung mencatat peningkatan signifikan dalam pembayaran pajak kendaraan selama program keringanan berlangsung.
Sebelum program diterapkan, rata-rata kendaraan yang menunggak dan kemudian melakukan pembayaran pada periode Januari hingga Mei 2026 berada di kisaran 2.000 unit per bulan.
Angka tersebut meningkat hingga sekitar 6.000-6.900 kendaraan per bulan selama periode Juni hingga Agustus. Menurut Saipul, jumlah kendaraan menunggak yang melakukan pembayaran meningkat hingga 109 persen.
Kenaikan juga terjadi pada kelompok masyarakat yang selama ini rutin membayar pajak kendaraan.
Bapenda mencatat pembayaran dari kelompok wajib pajak yang taat meningkat sekitar 43 persen dibandingkan periode Januari-Mei 2026.
Pada Januari hingga Mei, rata-rata sekitar 78.028 kendaraan membayar pajak setiap bulan dengan penerimaan sekitar Rp39 miliar per bulan.