BANDAR LAMPUNG — Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menyita sebanyak 102 kantong berisi emas, berlian, dan logam mulia dari Toko Emas JSR yang berlokasi di Jalan Kamboja, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung, Jumat 08 Mei 2026.
Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan keterkaitan toko perhiasan dengan aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan.
Penggeledahan dilakukan secara menyeluruh di bangunan toko yang terdiri dari empat lantai.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, membenarkan adanya penggeledahan dan penyitaan tersebut.
“Benar, kemarin kami melakukan penyitaan barang bukti mulai dari emas, berlian hingga logam mulia dari Toko Perhiasan JSR,” ujar Heri.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan 71 kantong berisi emas, berlian, serta logam mulia emas dan perak di lantai satu. Selain itu, turut diamankan uang tunai serta satu unit brankas.
Sementara di lantai dua, petugas kembali menemukan 31 kantong lainnya yang juga berisi emas, berlian, dan logam mulia.
Tak hanya itu, di lantai tiga dan empat, polisi mengamankan berbagai alat pengolahan dan pemurnian emas. Temuan ini memperkuat dugaan adanya aktivitas pengolahan emas dalam skala besar.
“Seluruh barang bukti kini diamankan di ruang Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Lampung guna penyelidikan lebih lanjut,” jelas Heri.
Polda Lampung memastikan Toko Emas JSR saat ini telah ditutup. Penutupan tersebut disebut berkaitan dengan penyegelan tambang emas ilegal di Way Kanan yang diduga memiliki keterkaitan pasokan dengan toko perhiasan tersebut.
Menurut Heri, penutupan operasional toko merupakan inisiatif pihak manajemen, yang mengaku khawatir terhadap reaksi masyarakat setelah mencuatnya dugaan aliran emas dari aktivitas tambang ilegal.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran diduga melibatkan peredaran emas ilegal dalam jumlah besar, yang tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan serta kehidupan masyarakat di sekitar lokasi tambang.