Polda Lampung Sita 102 Kantong Emas dan Berlian dari Toko JSR, Diduga Terkait Tambang Ilegal Way Kanan

Penyitaan emas dan berlian skala besar mengungkap dugaan keterkaitan toko perhiasan dengan tambang emas ilegal.
Krisna Jeri - Minggu, 10 Mei 2026 - 14:39 WIB
Polda Lampung menyita ratusan kantong emas dan berlian saat penggeledahan Toko Emas JSR di Bandar Lampung.
Polda Lampung menyita ratusan kantong emas dan berlian saat penggeledahan Toko Emas JSR di Bandar Lampung. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG — Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menyita sebanyak 102 kantong berisi emas, berlian, dan logam mulia dari Toko Emas JSR yang berlokasi di Jalan Kamboja, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung, Jumat 08 Mei 2026.

Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan keterkaitan toko perhiasan dengan aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan.

Penggeledahan dilakukan secara menyeluruh di bangunan toko yang terdiri dari empat lantai.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, membenarkan adanya penggeledahan dan penyitaan tersebut.

Advertisements

“Benar, kemarin kami melakukan penyitaan barang bukti mulai dari emas, berlian hingga logam mulia dari Toko Perhiasan JSR,” ujar Heri. 

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan 71 kantong berisi emas, berlian, serta logam mulia emas dan perak di lantai satu. Selain itu, turut diamankan uang tunai serta satu unit brankas. 

Sementara di lantai dua, petugas kembali menemukan 31 kantong lainnya yang juga berisi emas, berlian, dan logam mulia.

Tak hanya itu, di lantai tiga dan empat, polisi mengamankan berbagai alat pengolahan dan pemurnian emas. Temuan ini memperkuat dugaan adanya aktivitas pengolahan emas dalam skala besar.

Advertisements

“Seluruh barang bukti kini diamankan di ruang Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Lampung guna penyelidikan lebih lanjut,” jelas Heri.

Polda Lampung memastikan Toko Emas JSR saat ini telah ditutup. Penutupan tersebut disebut berkaitan dengan penyegelan tambang emas ilegal di Way Kanan yang diduga memiliki keterkaitan pasokan dengan toko perhiasan tersebut.

Menurut Heri, penutupan operasional toko merupakan inisiatif pihak manajemen, yang mengaku khawatir terhadap reaksi masyarakat setelah mencuatnya dugaan aliran emas dari aktivitas tambang ilegal.

Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran diduga melibatkan peredaran emas ilegal dalam jumlah besar, yang tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan serta kehidupan masyarakat di sekitar lokasi tambang.

Advertisements

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements