BANDAR LAMPUNG - Dugaan penyerobotan lahan milik Siti Zulaiha terjadi di Jalan Prof. Hamka, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame. Peristiwa tersebut bermula ketika sekelompok warga mendatangkan mesin traktor bajak sawah ke lokasi kejadian pada Senin ,12 Oktober 2026
âWartawan senior Nelson Aruan yang berada di lokasi mencoba melakukan konfirmasi terkait kelengkapan dokumen kepemilikan serta alasan pengerahan alat berat tersebut. Namun, pertanyaan tersebut justru direspons secara reaktif oleh seorang warga bernama Kasiyono.
âKasiyono mempertanyakan kapasitas Nelson dan menolak memberikan rincian dokumen. Ia menyatakan bahwa pihak yang berhak memeriksa surat-surat kepemilikan hanyalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan kepolisian.
âDi lokasi kejadian, Kasiyono mengusir Nelson dan melarangnya mendekati area peliputan. Keduanya sempat terlibat adu mulut ketika Kasiyono berteriak sambil melontarkan tuduhan yang merendahkan wartawan senior tersebut.
â"Saya wartawan dan berada di sini untuk melakukan peliputan, bukan preman," tegas Nelson saat merespons pengusiran tersebut.
âSikap reaktif dan pengusiran tersebut memicu reaksi keras dari publik. Tindakan merendahkan profesi jurnalis yang sedang menjalankan tugas fungsi jurnalistik dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap kebebasan pers.
âAparat Penegak Hukum (APH) didesak untuk menindak tegas tindakan intimidasi tersebut. Lahan yang menjadi objek perselisihan tersebut diketahui belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga penguasaan fisik secara sepihak seharusnya tidak dilakukan oleh pihak mana pun.
âPeristiwa ini diharapkan menjadi perhatian serius pihak kepolisian untuk menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis. Langkah tegas diperlukan agar tindakan intimidasi terhadap pekerja media yang dilindungi Undang-Undang Pers tidak terulang di masa mendatang.