BANDAR LAMPUNG – Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, menerima pengaduan dari warga Kecamatan Tanjung Karang Barat (TKB) yang mengaku lahannya terdampak aktivitas pengurukan yang diduga dilakukan oleh pengembang Perumahan CitraLand Lampung.
Warga menyampaikan keluhan karena lahan miliknya disebut tertimbun material urukan hingga mengakibatkan posisi tanah menjadi lebih rendah atau "tenggelam" dibanding area di sekitarnya.
Kondisi tersebut dinilai merugikan pemilik lahan sehingga pengaduan disampaikan kepada DPRD Kota Bandar Lampung.
Menanggapi laporan tersebut, Agus Djumadi mengatakan Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung akan segera mengambil langkah dengan menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak pengembang.
Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, setiap warga negara memiliki hak atas kepemilikan tanah yang harus mendapatkan perlindungan.
"Ya wajar saja kalau ada warga yang merasa terusik. Bagaimana tidak, dia membeli tanah, kemudian lahannya tenggelam akibat tanah urukan. Tentu wajar jika merasa dirugikan dan mengadu ke lembaga DPRD," ujar Agus Djumadi, Minggu 19 Juli 2026.
Ia menegaskan DPRD perlu meminta penjelasan dari pihak pengembang terkait aktivitas pengurukan yang dikeluhkan masyarakat.
"Kita akan panggil pihak CitraLand. Kenapa mereka sampai melakukan pengurukan hingga membuat lahan warga menjadi tertimbun. Hal seperti ini tentu tidak baik apabila masyarakat merasa dirugikan," katanya.
Agus Djumadi menambahkan, dalam pelaksanaan RDP nanti Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung tidak hanya mengundang manajemen CitraLand, tetapi juga sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki kewenangan terhadap persoalan tersebut.
Selain OPD terkait, DPRD juga membuka kemungkinan menghadirkan aparat kelurahan maupun pihak lain yang mengetahui kondisi di lapangan agar pembahasan berlangsung komprehensif dan menghasilkan solusi bagi seluruh pihak.
Perumahan CitraLand Lampung diketahui berlokasi di Jalan Raden Imba Kesuma, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung.
Melalui rapat dengar pendapat tersebut, Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung berharap dapat memperoleh penjelasan dari seluruh pihak serta mencari penyelesaian atas keluhan warga terkait dugaan dampak aktivitas pengurukan lahan di kawasan tersebut.