Saksi Ahli Ungkap Sertifikat Tanah Bisa Dibatalkan dalam Sidang Sengketa Tanah Gotong Royong

Saksi ahli di PN Tanjung Karang menegaskan sertifikat tanah bisa dibatalkan melalui pengadilan bila terbukti cacat administrasi.
Krisna Jeri - Rabu, 13 Mei 2026 - 12:16 WIB
Persidangan sengketa lahan di PN Tanjung Karang menghadirkan saksi ahli yang mengungkap kemungkinan pembatalan sertifikat tanah jika cacat hukum.
Persidangan sengketa lahan di PN Tanjung Karang menghadirkan saksi ahli yang mengungkap kemungkinan pembatalan sertifikat tanah jika cacat hukum. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG— Persidangan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam perkara sengketa lahan di Kelurahan Gotong Royong, Bandar Lampung, menghadirkan fakta krusial yang berpotensi mengubah arah perkara.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, terungkap bahwa sertifikat tanah dapat dinyatakan tidak sah apabila terbukti mengandung cacat hukum dalam proses penerbitannya.

Fakta tersebut mencuat saat pemeriksaan saksi ahli dalam perkara perdata Nomor 240/Pdt.G/2025/PN Tjk yang mempertemukan Riva Yanuar sebagai penggugat melawan Puspita selaku tergugat.

Saksi ahli yang dihadirkan pihak tergugat, Dita Febrianto, menjelaskan bahwa meskipun sertifikat tanah pada prinsipnya memiliki kekuatan hukum, dokumen tersebut tetap dapat diuji dan bahkan dibatalkan apabila ditemukan pelanggaran prosedur atau cacat administrasi dalam penerbitannya.

Advertisements

“Kalau ada cacat hukum dalam penerbitannya, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan pembatalan sertifikat melalui pengadilan,” ujar Dita di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, sertifikat memang dianggap sah sebelum ada putusan atau keputusan yang mencabutnya. Namun, status sah tersebut bukan berarti kebal dari gugatan apabila terdapat bukti pelanggaran hukum.

Dalam keterangannya, Dita juga menyinggung status tanah yang berasal dari masa sebelum Indonesia merdeka.

Ia menegaskan bahwa negara tetap mengakui keberadaan hak atas tanah lama, namun pengakuan tersebut harus melalui mekanisme konversi sesuai ketentuan agraria nasional.

Advertisements

“Tanah sebelum Indonesia merdeka tetap diakui, tetapi harus dilakukan konversi hak sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Dita.

Ia merujuk pada Surat Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 2 Tahun 1962 serta Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1990 yang mengatur pengakuan dan konversi hak atas tanah lama ke dalam sistem hukum pertanahan nasional.

Lebih lanjut, Dita memaparkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terdapat beberapa jalur hukum yang dapat ditempuh untuk membatalkan keputusan tata usaha negara, termasuk sertifikat tanah.

“Bisa dicabut oleh pejabat yang menerbitkan, direvisi oleh lembaga di atasnya, atau dibatalkan melalui putusan pengadilan,” jelasnya.

Advertisements

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements