Eksekusi Lahan Gunung Sari Batal, Pemohon Dinilai Belum Siap

Pengadilan Negeri Liwa membatalkan eksekusi lahan di Gunung Sari setelah pemohon dinilai belum memenuhi kesiapan teknis di lapangan.
Yayan Prantoso - Rabu, 24 Jun 2026 - 14:49 WIB
Pelaksanaan eksekusi lahan dan bangunan di gunung sari kelurahan pasar kota krui kecamatan pesisir tengah batal.
Pelaksanaan eksekusi lahan dan bangunan di gunung sari kelurahan pasar kota krui kecamatan pesisir tengah batal. - Foto Yayan

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

PESISIR BARAT – Pelaksanaan eksekusi lahan dan bangunan seluas 13.200 meter persegi di kawasan Gunung Sari, Kelurahan Pasar Kota Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (24/6/2026), batal dilaksanakan.

Pengadilan Negeri (PN) Liwa memutuskan menunda pelaksanaan eksekusi setelah pihak pemohon dinilai belum memenuhi sejumlah kebutuhan teknis yang menjadi syarat pelaksanaan di lapangan.

Objek yang akan dieksekusi merupakan lahan yang dimohonkan oleh Harun selaku pemohon. Di atas lahan tersebut saat ini berdiri delapan unit rumah yang ditempati para termohon, yakni Sadiah, Nur Hayati, Ali Makmur, Hartodi, Mulyadi, Sutikno atau Sartono, Harsono, serta Patni atau Yeni Epriyanti.

Sengketa lahan itu telah berlangsung cukup lama dan kembali menjadi perhatian publik setelah PN Liwa menjadwalkan pelaksanaan eksekusi.

Advertisements

Sejak pagi, aparat gabungan dari berbagai unsur telah bersiaga di lokasi. Personel kepolisian, TNI, Satpol PP, PLN, serta sejumlah instansi terkait tampak hadir untuk mengamankan jalannya proses eksekusi. Sementara itu, panitera, juru sita, dan petugas PN Liwa lainnya juga telah berada di lokasi untuk menjalankan tugas sesuai perintah pengadilan.

Eksekusi yang dijadwalkan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB sempat menunggu kesiapan pihak pemohon. Namun hingga menjelang siang, alat berat, kendaraan pengangkut material, serta tenaga kerja yang sebelumnya disebut telah dipersiapkan tidak kunjung tiba di lokasi sengketa.

Setelah menunggu selama beberapa jam, sekitar pukul 11.34 WIB, Panitera PN Liwa, Agus Tendi Pukuk Kesuma, SH, MH, didampingi jajaran panitera, juru sita, dan petugas pengadilan lainnya, menyampaikan pembatalan pelaksanaan eksekusi di hadapan pemohon, para termohon, masyarakat, aparat keamanan, serta pihak terkait yang hadir.

Agus Tendi menjelaskan bahwa pada prinsipnya PN Liwa telah siap melaksanakan eksekusi sesuai putusan pengadilan. Seluruh unsur pendukung, termasuk aparat keamanan dan instansi terkait, juga telah memenuhi kesiapan yang diperlukan. Namun, kesiapan tersebut tidak diimbangi oleh pihak pemohon.

Advertisements

“Kami dari PN Liwa akan melaksanakan eksekusi dari pihak pemohon dalam hal ini Bapak Harun. Namun sampai dengan detik ini, truk pengangkut, tenaga kuli, alat berat, dan sarana lainnya yang menurut pihak pemohon sudah siap berada di area objek sengketa ternyata tidak siap,” kata Agus Tendi.

Menurutnya, pengadilan telah memberikan waktu yang cukup kepada pemohon untuk memenuhi seluruh kebutuhan yang sebelumnya telah disepakati. Akan tetapi, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak terlihat adanya alat berat maupun tenaga pembongkaran yang diperlukan untuk menjalankan proses eksekusi.

“Sementara kami dari PN Liwa sudah siap. Begitu juga pihak keamanan dari kepolisian, TNI, pihak PLN, dan stakeholder lainnya telah siap melaksanakan tugas masing-masing. Akan tetapi pihak pemohon tidak melaksanakan apa yang sebelumnya telah disepakati dalam persiapan pelaksanaan eksekusi di PN Liwa,” tegasnya.

Karena kondisi tersebut, pihaknya menjalankan instruksi Ketua PN Liwa untuk menghentikan proses eksekusi dan menarik seluruh tim kembali ke kantor pengadilan.

Advertisements

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT Bandar Lampung

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements