LAMPUNG — Sebanyak enam pengunjung tempat hiburan malam dinyatakan positif narkoba setelah Polda Lampung menggelar razia gabungan pada Sabtu 17 Oktober 2026 malam hingga Minggu 18 Oktober 2026 dini hari.
Hasil tersebut diperoleh dari pemeriksaan urine terhadap 42 orang di enam lokasi berbeda.
Operasi yang berlangsung pukul 23.00 WIB hingga 03.00 WIB itu merupakan bagian dari Program Kerja Kapolri bertajuk Polisi Bersama Masyarakat.
Kegiatan tersebut diarahkan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba sekaligus menekan peredaran barang terlarang.
Sebanyak 54 personel gabungan diterjunkan dalam operasi ini. Mereka berasal dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Polisi Militer TNI AD dan AL, Bidang Propam, Bidang Dokkes, Bidang Humas, Direktorat Samapta, serta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui tindakan langsung di tengah masyarakat.
“Pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan semua pihak. Melalui program Polisi Bersama Masyarakat, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” ujar Yuni, Minggu 18 Oktober 2026.
Enam lokasi yang menjadi sasaran pemeriksaan meliputi Karaoke Kenan, Karaoke JTA, Karaoke Poppy, Kafe WLounge, Kafe D’Jazz, dan Kafe Shoutbank.
Operasi diawali dengan apel gabungan yang dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Radius Utama.
Petugas kemudian memeriksa identitas dan barang bawaan pengunjung, dilanjutkan dengan tes urine terhadap pengunjung yang dicurigai mengonsumsi narkoba.
Dari total 42 orang yang menjalani tes urine, enam orang memperoleh hasil positif. Mereka terdiri atas lima laki-laki dan satu perempuan, dengan rentang usia 26 hingga 38 tahun.
Yuni menegaskan, pengawasan dan upaya pencegahan akan terus dilakukan untuk menekan potensi penyalahgunaan narkoba, termasuk di lokasi yang ramai dikunjungi masyarakat pada malam hari.