“Razia ini bukan sekadar pemeriksaan, tetapi juga langkah pencegahan agar tempat hiburan tidak menjadi ruang bagi penyalahgunaan narkoba. Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mencoba, menggunakan, apalagi terlibat dalam peredaran narkoba,” katanya.
Menurut Yuni, pemberantasan narkoba tidak cukup mengandalkan penindakan hukum. Edukasi, pencegahan, keterlibatan masyarakat, serta penanganan dan pemulihan pengguna juga diperlukan untuk menghadapi persoalan narkoba secara berkelanjutan.
Ia mengajak masyarakat melaporkan apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan ataupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak masyarakat berani melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam melakukan langkah pencegahan dan penegakan hukum,” ujar Yuni.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Dodi Suryadin menegaskan bahwa pihaknya terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba melalui langkah pencegahan dan penindakan.
“Pemberantasan narkoba harus dilakukan bersama-sama. Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan tidak terlibat dalam peredarannya. Jika mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba, segera laporkan kepada kepolisian,” kata Dodi.
Ia turut menyoroti pentingnya pemulihan bagi pengguna narkoba sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada saat yang sama, penegakan hukum tetap diperlukan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Razia di enam tempat hiburan malam tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Lampung menggabungkan pengawasan, pencegahan, penindakan, dan pelibatan masyarakat untuk menekan penyalahgunaan serta peredaran narkoba.