BANDAR LAMPUNG — Lebih dari dua tahun sejak dilaporkan ke Polda Lampung, kasus dugaan investasi fiktif yang dialami Riris Tesalonika Sitompul bersama suaminya, Pacur P Sinaga, hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum.
Lambannya penanganan perkara tersebut membuat korban mempertanyakan keseriusan Polda Lampung dalam menuntaskan laporan yang telah berjalan sejak tahun 2024.
Riris mengaku mengalami kerugian hingga mencapai Rp1,4 miliar akibat dugaan bisnis fiktif yang dijalankan terlapor berinisial ITS.
Namun setelah lebih dari dua tahun laporan berjalan, korban belum melihat adanya langkah signifikan dari penyidik.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/105/III/2024/SPKT/Polda Lampung tertanggal 9 Maret 2024.
Hingga kini, perkembangan perkara dinilai masih berjalan di tempat tanpa kepastian hukum yang jelas.
“Sudah bertahun-tahun saya menunggu, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” kata Riris, Kamis 21 Mei 2026.
Riris menjelaskan, kasus itu bermula pada tahun 2021 ketika terlapor menawarkan investasi yang disebut berkaitan dengan kegiatan Bhayangkari di lingkungan Polresta Bandar Lampung. Untuk meyakinkan korban, terlapor mengaku sebagai sekretaris Bhayangkari.
“Terlapor mengaku sebagai sekretaris Bhayangkari. Tapi setelah saya telusuri, ternyata bukan bagian dari Polresta Bandar Lampung,” ujarnya.
Menurut Riris, permintaan uang dilakukan secara bertahap dengan berbagai alasan, mulai dari kegiatan Bhayangkari hingga investasi ibu-ibu Bhayangkari. Nilai uang yang diminta pun bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga terus bertambah dengan mengatasnamakan sejumlah pihak.
Tak hanya itu, terlapor juga disebut sempat menggunakan identitas korban untuk meminjam uang melalui aplikasi belanja daring, namun tidak pernah melakukan pembayaran.
Riris mengaku percaya karena hubungan keduanya telah terjalin sejak kecil. Selain itu, status terlapor sebagai istri anggota polisi membuat dirinya tidak menaruh rasa curiga.