BANDAR LAMPUNG – Harga emas batangan bersertifikat PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan pada perdagangan Kamis, 22 Oktober 2026. Berdasarkan informasi di laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam turun Rp4.000 menjadi Rp2.550.000 per gram dari sebelumnya Rp2.554.000 per gram.
Harga tersebut tercatat berdasarkan data di Butik Emas Logam Mulia Pulo Gadung, Jakarta Timur. Penurunan kali ini juga terjadi pada harga jual kembali atau buyback emas Antam.
Harga buyback emas Antam pada Kamis, 22 Oktober 2026, turun Rp4.000 menjadi Rp2.365.000 per gram. Harga ini merupakan nilai yang digunakan sebagai acuan ketika pemilik menjual kembali emasnya kepada pihak Logam Mulia, sesuai ketentuan yang berlaku.
Daftar Harga Emas Antam 22 Oktober 2026 Berdasarkan data yang tercantum di laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam bervariasi sesuai berat atau gramasi. Berikut daftar harga emas batangan Antam pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Harga emas Antam ukuran 0,5 gram dibanderol Rp1.325.000, sedangkan ukuran 1 gram dijual seharga Rp2.550.000. Untuk ukuran 2 gram, harganya mencapai Rp5.040.000 dan ukuran 3 gram sebesar Rp7.535.000.
Sementara itu, emas Antam ukuran 5 gram dijual seharga Rp12.525.000. Emas ukuran 10 gram dibanderol Rp24.995.000, sedangkan ukuran 25 gram mencapai Rp62.362.000.
Untuk ukuran yang lebih besar, harga emas Antam 50 gram tercatat Rp124.645.000 dan ukuran 100 gram sebesar Rp249.212.000. Adapun emas ukuran 250 gram dibanderol Rp622.765.000, ukuran 500 gram sebesar Rp1.245.320.000, serta ukuran 1.000 gram atau 1 kilogram mencapai Rp2.490.600.000.
Ketentuan Pajak Pembelian dan Penjualan Emas Antam Selain memperhatikan perubahan harga, masyarakat yang bertransaksi emas batangan juga perlu memahami ketentuan perpajakan yang berlaku.
Transaksi emas batangan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, dengan ketentuan pemungutan pajak sesuai jenis transaksi dan status wajib pajak.
Dalam ketentuan yang disebutkan pada informasi tersebut, transaksi pembelian maupun penjualan kembali emas batangan dapat dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif berbeda berdasarkan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Bagi konsumen yang memiliki NPWP, tarif yang disebutkan adalah 0,25 persen. Sementara itu, konsumen yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 0,5 persen. Penerapan pajak mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku.
Sebagai ilustrasi, apabila harga emas sebesar Rp1.000.000 per gram dan dikenakan pajak 0,25 persen, nilai pajaknya mencapai Rp2.500. Dengan demikian, total pembayaran menjadi Rp1.002.500, di luar kemungkinan biaya lain yang berlaku.