PESISIR BARAT – Pelarian ED (20), kurir J&T Express Kur 07 Krui, berakhir di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Pemuda yang berdomisili di Pekon Padang Raya, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), itu diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pesbar karena diduga menggelapkan uang tagihan paket dengan sistem cash on delivery (COD) sebesar Rp47.016.984.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan Zeki Sopri melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/108/VI/2026/SPKT/Polres Pesisir Barat/Polda Lampung tertanggal 25 Juni 2026. Dugaan penggelapan terjadi di J&T Express Kur 07 Krui, Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah, pada Rabu, 17 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pesbar IPTU Dr. Meidy Hariyanto, S.H., M.H., mengatakan dugaan penggelapan tersebut telah berlangsung sejak akhir Februari 2026. Saat itu, ED yang bekerja sebagai kurir J&T Express diduga tidak menyetorkan seluruh uang hasil penagihan paket COD kepada perusahaan.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan berulang kali hingga pihak perusahaan menemukan adanya ketidaksesuaian antara administrasi dan setoran.
“Kerugian tersebut diakibatkan tersangka yang tidak menyetorkan uang tagihan COD secara penuh kepada J&T Express Kur 07 Krui. Setelah mengetahui adanya kerugian tersebut, pelapor kemudian melaporkannya kepada Polres Pesbar,” katanya, Minggu, 6 September 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengecekan administrasi, J&T Express Kur 07 Krui menemukan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp47.016.984.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, mengecek tempat kejadian perkara (TKP), serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penggelapan tersebut.
Namun, penyelidikan sempat terkendala setelah ED diketahui meninggalkan wilayah Pesbar. Petugas kemudian terus menelusuri keberadaan pemuda tersebut hingga memperoleh informasi bahwa ED berada di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
“Kasus itu sempat menemui kendala karena tersangka diketahui telah meninggalkan wilayah Pesbar. Namun, penyelidikan terus dilakukan hingga petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan ED di Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat,” jelasnya.
Informasi mengenai keberadaan ED diterima Tim URC Satreskrim Polres Pesbar pada Jumat, 4 September 2026. AIPTU M. Darwin selaku Ketua Tim URC kemudian melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Reskrim.
Menindaklanjuti informasi itu, polisi memerintahkan personel TEKAB 308 untuk bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian ED. Petugas kemudian berhasil mengamankan ED di wilayah Tasikmalaya.
“Setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan awal, ED disebut mengakui perbuatan yang telah dilakukannya. Polisi selanjutnya membawa pemuda tersebut ke Mapolres Pesbar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.