LAMPUNG BARAT – Tim URC Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Barat menangkap seorang pria berinisial A (28) yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah rumah warga Pekon Kembahang, Kecamatan Batu Brak. Dalam aksinya, terduga pelaku disebut membawa kabur uang tunai sebesar Rp5 juta.
Terduga pelaku yang merupakan warga Jatimulyo, Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, ditangkap pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Polisi mengamankannya di kawasan Pekon Kubu Perahu, Kecamatan Balik Bukit, setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Berdasarkan laporan yang diterima polisi, terduga pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar bagian belakang.
Setelah berhasil masuk, pelaku diduga mengambil uang tunai yang tersimpan di dalam laci meja. Uang sebesar Rp5 juta itu merupakan milik pelapor bernama Varendra Aditianca (21).
Mengetahui uangnya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lampung Barat agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Barat melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Pekon Kubu Perahu.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan A. Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya.
Dari penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna biru bernomor polisi BE 6867 MH yang diduga digunakan saat beraksi, satu kaus hitam bermotif singa, satu celana jeans hitam merek Lois, serta sisa uang tunai yang diduga hasil pencurian sebesar Rp176 ribu.
Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Rudy Prawira, S.H., M.H., menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen menindak tindak pidana pencurian dan berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen dan gerak cepat Polres Lampung Barat dalam merespons laporan masyarakat. Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Lampung Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Rudy.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi perkara, memeriksa tersangka, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lampung Barat untuk proses hukum selanjutnya. (*)