Kepala Samsat Liwa Turun ke Sekolah, Siswa SMAN 1 Sekincau Diedukasi Taat Pajak

Samsat Liwa Edukasi Taat Pajak di Sekolah, Ada Diskon hingga 15 Persen dan Keringanan Tunggakan Kendaraan
Rinto Arius - Kamis, 08 Okt 2026 - 16:04 WIB
Kepala UPTD 14 Samsat Liwa Agus Triyadi saat memberikan sosialisasi tentang pentingnya taat membayar pajak kendaraan di SMAN 1 Sekincau, Lampung Barat.
Kepala UPTD 14 Samsat Liwa Agus Triyadi saat memberikan sosialisasi tentang pentingnya taat membayar pajak kendaraan di SMAN 1 Sekincau, Lampung Barat. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

LAMPUNG BARAT – Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor terus didorong UPTD 14 Samsat Liwa Kabupaten Lampung Barat. Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi langsung kepada masyarakat, termasuk kalangan sekolah.

Kepala UPTD 14 Samsat Liwa, Agus Triyadi, S.IP., M.M., memimpin langsung kegiatan sosialisasi di SMAN 1 Sekincau, Kamis (7/10).

Dalam kegiatan tersebut, Agus menjelaskan bahwa membayar pajak kendaraan bermotor bukan sekadar kewajiban administratif. Kepatuhan masyarakat juga menjadi salah satu bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah.

Terlebih, Pemerintah Provinsi Lampung saat ini menyediakan sejumlah program keringanan pajak dan balik nama kendaraan yang berlangsung mulai 1 September hingga 31 Oktober 2026.

Advertisements

Agus menjelaskan, wajib pajak yang memenuhi ketentuan dapat memperoleh diskon pajak kendaraan sebesar 5 persen hingga 15 persen. Program tersebut juga disertai pembebasan denda dan pajak progresif.

Selain itu, pembayaran pajak dapat dilakukan hingga 61 hari sebelum jatuh tempo sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang terpenting adalah bagaimana pelayanan ini bisa semakin dekat dengan masyarakat. Kami ingin masyarakat mendapatkan informasi yang jelas, pelayanan yang mudah, sekaligus memahami manfaat dari taat membayar pajak kendaraan,” ujar Agus.

Keringanan Tunggakan Pajak


Banner Parfum Shopee

Advertisements

Agus juga menyampaikan adanya skema keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.

Untuk kendaraan dengan tunggakan satu tahun atau lebih dan usia kendaraan di atas 20 tahun, pemilik cukup membayar PKB tahun berjalan. Sementara tunggakan dan denda dihapus sesuai ketentuan program.

Sedangkan untuk kendaraan dengan tunggakan satu tahun atau lebih dan usia kendaraan sampai dengan 20 tahun, pemilik cukup membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Sisa tunggakan dan denda dihapus sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kesempatan seperti ini tentu harus dimanfaatkan masyarakat. Namun, kemudahan tersebut juga harus diikuti dengan kesadaran untuk ke depan membayar pajak tepat waktu,” tegasnya.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT MLO - 4 HUT MLO - 3 HUT MLO - 2 HUT MLO - 1

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements