BANDAR LAMPUNG – Seorang pria berinisial SR (54) ditangkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung atas dugaan penipuan bermodus menjanjikan pekerjaan sebagai tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.
Korban disebut mengalami kerugian Rp20 juta setelah menyerahkan uang demi pekerjaan untuk keponakannya yang tak kunjung terwujud.
Saat hendak ditangkap di rumahnya pada Kamis 15 Oktober 2026 malam, SR disebut sempat bersembunyi di bawah meja setelah tidak membukakan pintu bagi petugas.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Regan Kusuma Wardani mengatakan, perkara tersebut bermula pada 9 Juni 2019.
Saat itu, korban bernama Hamdi menyerahkan uang tunai Rp20 juta kepada SR dengan harapan keponakannya dapat bekerja sebagai tenaga honorer di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.
“Korban menyerahkan uang tunai Rp20 juta kepada tersangka untuk pembiayaan keponakannya agar bisa masuk kerja sebagai tenaga honorer. Namun, hingga saat ini janji tersebut tidak terealisasi,” kata Regan, Rabu 21 Oktober 2026.
Menurut keterangan polisi, penyerahan uang berlangsung di Kantor Pemkot Bandar Lampung, Jalan Dr. Susilo, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Teluk Betung Utara.
Setelah menerima uang tersebut, SR diduga tidak merealisasikan pekerjaan yang dijanjikan. Korban juga disebut mengalami kesulitan menghubungi SR.
Merasa dirugikan, Hamdi kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Bandar Lampung pada 30 Maret 2022.
Polisi menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Salah satu barang bukti yang diamankan adalah kuitansi penyerahan uang tertanggal 9 Juni 2019.
Upaya penangkapan terhadap SR dilakukan pada Kamis 15 Oktober 2026 malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Regan menjelaskan, petugas mendatangi rumah SR untuk melakukan penangkapan. Namun, penghuni rumah tersebut tidak membukakan pintu sehingga petugas terpaksa mendobraknya untuk masuk.