BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mulai menyalurkan Program Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) kepada seluruh siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri dengan nilai bantuan sebesar Rp 300 ribu per siswa setiap tahun.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mengatakan program Bosda menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam membantu memenuhi kebutuhan pendidikan siswa sekaligus meringankan beban biaya yang ditanggung orang tua.
"Untuk anak-anak kita, saat ini kita coba dulu untuk SMP. Mudah-mudahan program ini berjalan baik dan nantinya bisa diperluas hingga ke jenjang SD," kata Eva, Selasa 2 Juni 2026.
Menurutnya, bantuan yang diberikan harus dimanfaatkan sesuai peruntukan untuk menunjang kebutuhan pendidikan di sekolah dan tidak digunakan untuk kepentingan lain.
"Bunda berharap Bosda ini benar-benar dipergunakan untuk kebutuhan sekolah sehingga manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh para siswa," ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, menjelaskan besaran anggaran Bosda ditentukan berdasarkan jumlah siswa yang terdaftar pada masing-masing sekolah.
"Pola perhitungannya mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Setiap siswa mendapatkan Rp 300 ribu per tahun yang kemudian dikalikan dengan jumlah peserta didik di sekolah tersebut," jelasnya.
Ramdhan menegaskan seluruh siswa SMP negeri di Kota Bandar Lampung berhak menerima bantuan tersebut tanpa membedakan kondisi ekonomi keluarga.
"Semua siswa SMP negeri mendapatkan Bosda, tidak dibedakan antara yang mampu maupun tidak mampu," katanya.
Ia menambahkan, penyaluran Bosda direncanakan berlangsung dalam empat tahap selama satu tahun anggaran. Pemerintah menargetkan seluruh proses pencairan bantuan dapat diselesaikan hingga akhir tahun 2026.
Selain itu, penggunaan dana Bosda akan diawasi secara ketat melalui regulasi yang tengah disiapkan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
"Seperti dana BOS, penggunaan Bosda juga akan kita pantau. Nanti akan diatur melalui Peraturan Wali Kota mengenai penggunaan dana tersebut, termasuk apa saja yang boleh dan tidak boleh dibelanjakan," pungkasnya.