LAMPUNG UTARA – Jajaran Polsek Abung Selatan mengamankan seorang pria berinisial J (41) yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di kawasan Simpang Propau, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Selasa (21/7/2026).
Pria yang merupakan warga Desa Kagungan Raya, Kecamatan Abung Selatan itu diamankan langsung oleh Kapolsek Abung Selatan AKP Mahbub Junaidi bersama anggotanya setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas pungli di lokasi tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Lampung Utara IPTU Herawati membenarkan adanya pengamanan terhadap seorang pria yang diduga terlibat praktik pungutan liar.
"Benar, personel Polsek Abung Selatan telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pungutan liar di kawasan Simpang Propau. Saat ini yang bersangkutan telah dibawa ke Mapolsek Abung Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui secara pasti peristiwa yang terjadi," ujar IPTU Herawati.
Advertisements
Herawati menegaskan bahwa Polres Lampung Utara berkomitmen memberantas segala bentuk premanisme maupun praktik pungutan liar yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban praktik pungutan liar maupun aksi premanisme. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tambahnya.
Saat ini penyidik Polsek Abung Selatan masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana yang terjadi.
Kepolisian juga menegaskan bahwa proses hukum masih berlangsung. Oleh karena itu, terhadap pria yang diamankan tetap berlaku asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.