BANDAR LAMPUNG – Badan Kehormatan DPRD Kota Bandar Lampung menggelar sidang etik pada Kamis, 18 Juni 2026, menyikapi insiden anggota dewan yang tertidur saat Sidang Paripurna Hari Ulang Tahun (HUT) ke-344 Bandar Lampung.
Sidang tersebut digelar menyusul sorotan publik terhadap Indera Feriza, anggota DPRD dari Fraksi Golkar, yang terekam kamera dalam kondisi tertidur ketika rapat paripurna berlangsung pada Rabu, 17 Juni 2026.
Dalam sidang Badan Kehormatan, Indera Feriza menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf.
Ia menegaskan bahwa dirinya tertidur bukan karena mengabaikan forum resmi, melainkan akibat kondisi fisik yang sedang tidak sehat.
“Izin menyampaikan, pada saat 17 Juni saya tertidur karena kelelahan. Fisik saya sedang tidak fit pada saat paripurna berlangsung karena saya sedang sakit. Namun, karena saya menghargai undangan HUT Kota Bandar Lampung, maka saya memaksakan hadir walaupun kondisi saya saat itu tidak sehat,” ujar Indera Feriza.
Ia juga menegaskan tidak memiliki niat meremehkan Sidang Paripurna dan berjanji kejadian serupa tidak akan terulang.
Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, menyatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi sesuai Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kode Etik DPRD, tata cara bersidang, dan mekanisme pemberian sanksi.
“Saudara Indra Feriza pada saat rapat paripurna kemarin tertidur. Kami Badan Kehormatan telah mengklarifikasi. Ternyata beliau dalam keadaan sakit karena kelelahan pasca Munas HIPMI. Hal itu dibuktikan dengan surat dokter dan bukti dari apotek,” jelas Yuhadi.
Menurut Yuhadi, Indera Feriza juga mengonsumsi obat sebelum mengikuti rapat paripurna, yang diduga menjadi salah satu faktor penyebab rasa kantuk.
“Kemungkinan faktor obat ini yang menyebabkan beliau mengantuk hingga tertidur. Kami sangat prihatin. Beliau juga berjanji tidak akan mengulangi lagi. Jika dalam kondisi sakit, sebaiknya tidak mengikuti rapat paripurna yang panjang dan melelahkan,” tegasnya.
Meski menyayangkan insiden tersebut, BK DPRD mengapresiasi sikap Indera Feriza yang tetap hadir sebagai bentuk penghormatan terhadap HUT Kota Bandar Lampung.
“Atas klarifikasi yang disampaikan dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter, Badan Kehormatan DPRD Kota Bandar Lampung menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis,” pungkas Yuhadi.
