Dua Pria Diamankan di Stadion Sukung, Polisi Temukan 12 Paket Sabu

Dua tersangka diamankan di kawasan Stadion Sukung, Kotabumi Selatan, bersama 12 paket sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.
Hasan Saputra - Jumat, 05 Jun 2026 - 17:44 WIB
Dua Tersangka Narkotika Ditangkap di Kotabumi Selatan Beserta Barang Bukti Sabu
Dua Tersangka Narkotika Ditangkap di Kotabumi Selatan Beserta Barang Bukti Sabu - Foto Dok Polres Lampung Utara

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

LAMPUNG UTARA – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DS (37) dan AS (29). Keduanya ditangkap di kawasan Stadion Sukung, Jalan Persilu, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Dari hasil penangkapan, petugas menyita 12 paket narkotika jenis sabu. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam, satu bungkus rokok, empat bundel plastik klip, serta satu kaleng bekas wadah permen yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.

Kasi Humas Polres Lampung Utara, IPTU Herawati, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Lampung Utara.

Advertisements

"Polres Lampung Utara terus berkomitmen melakukan upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Satreskoba dalam menjaga masyarakat dari ancaman bahaya narkoba," ujar IPTU Herawati, Jumat (5/6/2026).

Ia menjelaskan, saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satreskoba Polres Lampung Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

IPTU Herawati juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

"Untuk itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar," tambahnya.

Advertisements

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta ketentuan hukum terkait lainnya.

Polres Lampung Utara menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukumnya.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements