BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih penghargaan sebagai salah satu provinsi yang memiliki Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) terbaik. Penghargaan dengan Predikat A (Sangat Baik) tersebut diserahkan dalam rangkaian peringatan Hari Keamanan Pangan Sedunia atau World Food Safety Day (WFSD) 2026.
Sertifikat penghargaan diterima dalam Seminar Nasional Keamanan Pangan yang digelar di Ruang Rapat Nusantara I, Lantai 2 Badan Pangan Nasional, Jalan Harsono RM No. 3 Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin 8 Juni 2026.
Hari Keamanan Pangan Sedunia diperingati setiap 7 Juni.
Pada tahun 2026, tema internasional yang diusung adalah “From Burden to Solution – Safe Food Everywhere”, yang menekankan pentingnya pemanfaatan data sebagai dasar penyusunan solusi efektif untuk mewujudkan pangan yang aman bagi seluruh masyarakat.
Menindaklanjuti tema tersebut, Badan Pangan Nasional menyelenggarakan peringatan Hari Keamanan Pangan Sedunia dengan mengangkat tema “Transformasi Keamanan Pangan: Dari Tantangan Menuju Solusi Pangan Aman untuk Indonesia Sehat”.
Sebelum seminar nasional dimulai, agenda diawali dengan penyerahan Sertifikat Hasil Penilaian Sistem Manajemen Pengawasan Keamanan Pangan Segar Daerah Tingkat Provinsi Tahun 2026.
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan kinerja pemerintah daerah dalam menerapkan sistem pengawasan keamanan pangan secara berkelanjutan.
Sistem Manajemen Pengawasan Keamanan Pangan Segar Daerah Tingkat Provinsi dilaksanakan oleh OKKPD yang ditetapkan gubernur melalui instansi yang menangani urusan pangan.
Di Provinsi Lampung, pelaksanaan tugas tersebut berada di bawah tanggung jawab Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung.
OKKPD memiliki sejumlah tugas strategis, antara lain melakukan pengawasan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) sebelum dan sesudah beredar di pasar, mendata pelaku usaha PSAT, melakukan pembinaan agar produk yang dipasarkan memenuhi standar keamanan pangan, serta memberikan edukasi kepada masyarakat melalui kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE).
Berdasarkan hasil evaluasi nasional, Provinsi Lampung berhasil meraih Predikat A (Sangat Baik) bersama empat provinsi lainnya, yakni Jawa Timur, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, dan Gorontalo.
Penilaian sistem manajemen pengawasan keamanan pangan tersebut dilakukan setiap tiga tahun sekali dengan mencakup aspek kelembagaan, sumber daya manusia, tata kelola, sarana dan prasarana, serta dukungan anggaran.