PESISIR BARAT – Jajaran Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pesisir Barat menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 10.000 ekor benih bening lobster (BBL) atau baby lobster yang diduga akan diperdagangkan secara ilegal. Dalam operasi yang berlangsung di Jalan Lintas Barat Sumatera, Pekon Penggawa V Ilir, Kecamatan Way Krui, Kamis (23/7) sekitar pukul 21.45 WIB, polisi mengamankan dua tersangka beserta barang bukti dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman benih bening lobster dari Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, menuju wilayah Pesisir Barat menggunakan kendaraan roda empat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di sepanjang Jalan Lintas Barat Sumatera hingga mencurigai sebuah mobil Suzuki Carry Futura hitam bernomor polisi BE 8256 XC.
Saat kendaraan dihentikan dan diperiksa, polisi menemukan dua kotak polyfoam yang disimpan di bak belakang mobil serta ditutup terpal hitam. Di dalamnya terdapat sekitar 10.000 ekor benih bening lobster yang diduga akan diperdagangkan tanpa memiliki perizinan berusaha yang sah.
Dua orang yang berada di dalam kendaraan, yakni AR dan MA, warga Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, langsung diamankan ke Mapolres Pesisir Barat untuk menjalani proses hukum.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., melalui Kasatreskrim IPTU Meidy Hariyanto, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan dugaan tindak pidana di bidang perikanan tersebut.
"Benar, Unit II Tipidter Satreskrim Polres Pesisir Barat telah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perikanan berupa perdagangan benih bening lobster secara ilegal. Dua tersangka berinisial AR dan MA telah kami amankan dan saat ini menjalani proses penyidikan di Polres Pesisir Barat," kata IPTU Meidy.
Menurut IPTU Meidy, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku yang dengan sengaja mengedarkan benih bening lobster yang dilarang atau menjalankan usaha perikanan tanpa perizinan berusaha terancam pidana penjara paling lama delapan tahun serta denda maksimal Rp1,5 miliar.
"Setiap orang yang dengan sengaja mengadakan, mengedarkan, memasukkan, maupun mengeluarkan benih lobster yang dilarang atau melakukan usaha perikanan tanpa perizinan berusaha telah melanggar ketentuan hukum dan akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas IPTU Meidy.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Sekitar 10.000 ekor benih bening lobster.
- Dua kotak polyfoam.
- Satu unit mobil Suzuki Carry Futura warna hitam.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil pengangkut.
Untuk menjaga kelangsungan hidup benih lobster sekaligus mendukung konservasi sumber daya laut, pada Jumat (24/7) sekitar pukul 11.00 WIB, penyidik Unit II Tipidter Satreskrim bersama personel Samapta Polres Pesisir Barat serta Bidang Perikanan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kabupaten Pesisir Barat melepasliarkan sekitar 9.800 ekor benih bening lobster di perairan Pekon Walur, Kecamatan Krui Selatan.