LAMPUNG BARAT – Jajaran Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya berhasil mengungkap kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Kelurahan Fajar Bulan, Kecamatan Sumber Jaya. Pelaku berinisial RI (42), warga Pekon Sukananti, Kecamatan Way Tenong, berhasil ditangkap kurang dari 48 jam setelah peristiwa terjadi.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di kediaman pelaku. Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang dibuat korban berinisial FS (38), warga Pekon Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah warung di kawasan Komplek Jerabah, Kelurahan Fajar Bulan.
Saat kejadian, korban yang baru selesai bekerja sebagai pemain organ tunggal bersama sejumlah rekannya sempat singgah di sebuah kafe. Ketika keluar untuk mencari makanan, korban diduga diserang dari belakang oleh pelaku menggunakan senjata tajam.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka di sejumlah bagian tubuh, antara lain pundak kiri, leher kiri, punggung kiri, kepala bagian kanan, serta luka pada jari tengah tangan akibat berusaha menangkis serangan.
Meski dalam kondisi terluka, korban berhasil menyelamatkan diri dengan berlari ke arah jembatan dan bertemu beberapa rekannya. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Fajar Bulan untuk mendapatkan penanganan medis sebelum melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa aksi penganiayaan tersebut diduga dipicu persoalan pribadi. Pelaku disebut merasa tersinggung setelah mendapat teguran dari korban dengan nada tinggi.
Kanit Reskrim Polsek Sumber Jaya, IPDA Rico Hady Saputra, S.IP., M.H., mengatakan pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.
"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui identitas dan keberadaan pelaku. Pada Jumat pagi sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Pekon Sukananti, Kecamatan Way Tenong," ujarnya.
Rico menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan senjata tajam.
"Pelaku sudah diamankan di Polsek Sumber Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih mendalami perkara ini guna melengkapi berkas penyidikan dan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa: