Disdikbud Bandar Lampung Tegaskan Program Revitalisasi Sekolah Wajib Swakelola Tanpa Pemborong

Program tersebut tidak diperbolehkan melibatkan pemborong maupun pihak ketiga dalam pelaksanaannya.
Arif Setiawan - Sabtu, 13 Jun 2026 - 14:37 WIB
Aktivitas pembangunan di lingkungan sekolah dalam program revitalisasi yang dibiayai pemerintah pusat dan wajib dilaksanakan secara swakelola oleh pihak sekolah tanpa melibatkan pemborong.
Aktivitas pembangunan di lingkungan sekolah dalam program revitalisasi yang dibiayai pemerintah pusat dan wajib dilaksanakan secara swakelola oleh pihak sekolah tanpa melibatkan pemborong. - Poto Arif Setiawan

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Advertisements

Hingga saat ini, pelaksanaan fisik Program Revitalisasi Sekolah Tahun 2026 di Kota Bandar Lampung baru terpantau berlangsung di lima sekolah, yakni SDN 1 Way Gubak, SDN 2 Way Lunik, SDN 1 Tanjung Raya, serta dua taman kanak-kanak swasta.

Berdasarkan data sarana dan prasarana yang tercatat dalam Dapodik, masih terdapat banyak sekolah yang membutuhkan perbaikan infrastruktur. Sebanyak 32 Sekolah Dasar (SD), 15 Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta 55 taman kanak-kanak negeri maupun swasta di Kota Bandar Lampung dinilai layak menerima program revitalisasi.

Meski demikian, pelaksanaan program dilakukan secara bertahap sesuai skala prioritas yang ditetapkan Kemendikdasmen.

“Penetapan sekolah penerima revitalisasi dilakukan oleh Kemendikdasmen berdasarkan skala prioritas dan dilaksanakan secara bertahap,” pungkas Abdillah.

Advertisements

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements