BANDAR LAMPUNG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung menegaskan pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI harus dilakukan secara swakelola oleh pihak sekolah.
Program tersebut tidak diperbolehkan melibatkan pemborong maupun pihak ketiga dalam pelaksanaannya.
Penegasan itu disampaikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdikbud Kota Bandar Lampung, Abdillah Makhmud, saat mendampingi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kota Bandar Lampung, Nur Ramdan.
Menurut Abdillah, ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) Program Revitalisasi Sekolah yang bersumber dari pemerintah pusat.
“Sesuai juklak dan juknis, kegiatan ini murni swakelola pihak sekolah dan dilarang melibatkan pemborong,” tegas Abdillah, Sabtu 13 Juni 2026.
Program revitalisasi sekolah merupakan salah satu program prioritas nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Perbaikan yang dilakukan mencakup ruang kelas, fasilitas sanitasi, perpustakaan hingga laboratorium.
Melalui mekanisme swakelola, dana bantuan yang diberikan pemerintah pusat diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kebutuhan pembangunan sekolah tanpa adanya potongan biaya dari pihak lain.
Abdillah menjelaskan, pengajuan revitalisasi dilakukan langsung oleh sekolah kepada Kemendikdasmen melalui Aplikasi Revitalisasi Sekolah yang terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Karena mekanisme pengajuan dan penetapan dilakukan langsung antara sekolah dan pemerintah pusat, Disdikbud Kota Bandar Lampung tidak memiliki data pasti terkait jumlah sekolah penerima bantuan setiap tahun.
“Kita tidak tahu pasti jumlahnya. Yang mengetahui itu pihak sekolah. Setelah sekolah mendapatkan informasi dari pusat, baru kami diinformasikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, peran Disdikbud Kota Bandar Lampung dalam program tersebut hanya sebatas monitoring dan evaluasi (monev). Adapun pengawasan teknis harian dilakukan oleh fasilitator yang ditunjuk pemerintah pusat, yang umumnya berasal dari kalangan akademisi maupun perguruan tinggi.
Sementara itu, Plt Kepala Disdikbud Kota Bandar Lampung, Nur Ramdan, mengajak masyarakat, komite sekolah, dan wali murid untuk ikut mengawasi pelaksanaan program revitalisasi agar berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan bangunan yang berkualitas.
“Kami menghimbau masyarakat turut berpartisipasi mengawasi pelaksanaan program revitalisasi dari pemerintah pusat ini. Pengawasan masyarakat sangat penting untuk memastikan kualitas bangunan sesuai harapan,” kata Nur Ramdan.