Disdikbud Bandar Lampung Tegaskan Program Revitalisasi Sekolah Wajib Swakelola Tanpa Pemborong

Program tersebut tidak diperbolehkan melibatkan pemborong maupun pihak ketiga dalam pelaksanaannya.
Arif Setiawan - Sabtu, 13 Jun 2026 - 14:37 WIB
Aktivitas pembangunan di lingkungan sekolah dalam program revitalisasi yang dibiayai pemerintah pusat dan wajib dilaksanakan secara swakelola oleh pihak sekolah tanpa melibatkan pemborong.
Aktivitas pembangunan di lingkungan sekolah dalam program revitalisasi yang dibiayai pemerintah pusat dan wajib dilaksanakan secara swakelola oleh pihak sekolah tanpa melibatkan pemborong. - Poto Arif Setiawan

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung menegaskan pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI harus dilakukan secara swakelola oleh pihak sekolah. 

Program tersebut tidak diperbolehkan melibatkan pemborong maupun pihak ketiga dalam pelaksanaannya.

Penegasan itu disampaikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdikbud Kota Bandar Lampung, Abdillah Makhmud, saat mendampingi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kota Bandar Lampung, Nur Ramdan.

Menurut Abdillah, ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) Program Revitalisasi Sekolah yang bersumber dari pemerintah pusat.

Advertisements

“Sesuai juklak dan juknis, kegiatan ini murni swakelola pihak sekolah dan dilarang melibatkan pemborong,” tegas Abdillah, Sabtu 13 Juni 2026.

Program revitalisasi sekolah merupakan salah satu program prioritas nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Perbaikan yang dilakukan mencakup ruang kelas, fasilitas sanitasi, perpustakaan hingga laboratorium.

Melalui mekanisme swakelola, dana bantuan yang diberikan pemerintah pusat diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kebutuhan pembangunan sekolah tanpa adanya potongan biaya dari pihak lain.

Abdillah menjelaskan, pengajuan revitalisasi dilakukan langsung oleh sekolah kepada Kemendikdasmen melalui Aplikasi Revitalisasi Sekolah yang terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Karena mekanisme pengajuan dan penetapan dilakukan langsung antara sekolah dan pemerintah pusat, Disdikbud Kota Bandar Lampung tidak memiliki data pasti terkait jumlah sekolah penerima bantuan setiap tahun.


Banner Parfum Shopee

Advertisements

“Kita tidak tahu pasti jumlahnya. Yang mengetahui itu pihak sekolah. Setelah sekolah mendapatkan informasi dari pusat, baru kami diinformasikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, peran Disdikbud Kota Bandar Lampung dalam program tersebut hanya sebatas monitoring dan evaluasi (monev). Adapun pengawasan teknis harian dilakukan oleh fasilitator yang ditunjuk pemerintah pusat, yang umumnya berasal dari kalangan akademisi maupun perguruan tinggi.

Sementara itu, Plt Kepala Disdikbud Kota Bandar Lampung, Nur Ramdan, mengajak masyarakat, komite sekolah, dan wali murid untuk ikut mengawasi pelaksanaan program revitalisasi agar berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan bangunan yang berkualitas.

“Kami menghimbau masyarakat turut berpartisipasi mengawasi pelaksanaan program revitalisasi dari pemerintah pusat ini. Pengawasan masyarakat sangat penting untuk memastikan kualitas bangunan sesuai harapan,” kata Nur Ramdan.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements