Sebagai bentuk dukungan terhadap program tersebut, Pemkab Lampung Barat telah memasang berbagai media sosialisasi dan menginstruksikan penyebarluasan informasi melalui pemerintah kecamatan hingga tingkat pekon.
Selain itu, Bapenda Lampung Barat juga menyiagakan dua petugas khusus di Kantor Samsat guna membantu masyarakat dalam proses pembayaran pajak kendaraan.
"Kami sudah menempatkan dua staf Bapenda di Samsat. Mereka bertugas membantu wajib pajak mulai dari proses administrasi hingga pembayaran sehingga pelayanan bisa lebih cepat dan mudah," jelas Daman.
Pemkab Lampung Barat berharap masyarakat tidak menunda hingga mendekati batas akhir program. Selain meringankan beban pembayaran tunggakan, pemanfaatan program pemutihan pajak kendaraan juga menjadi bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.
Dengan waktu pelaksanaan yang masih berlangsung hingga 31 Agustus 2026, pemerintah optimistis tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Lampung Barat akan meningkat secara signifikan, sekaligus berdampak pada peningkatan penerimaan daerah untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
