Sekda Lampung Barat Minta Camat Jemput Bola Sosialisasikan Pemutihan Pajak Kendaraan

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku hingga 31 Agustus 2026, masyarakat diimbau segera memanfaatkannya.
Lusiana Purba - Senin, 15 Jun 2026 - 11:50 WIB
Pemkab Lampung Barat Gelar Coffe Morning di Aula Kagungan.
Pemkab Lampung Barat Gelar Coffe Morning di Aula Kagungan. - Foto Dok Diskominfo Lampung Barat

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

LAMPUNG BARAT – Kabar baik bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Lampung kembali menghadirkan program keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Mendukung kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat bergerak cepat dengan menginstruksikan seluruh camat dan peratin agar aktif menyosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan kepada masyarakat hingga tingkat pekon.

Imbauan itu disampaikan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Barat, Drs. Nukman, MM, saat kegiatan Coffee Morning yang berlangsung di Aula Kagungan Setdakab Lampung Barat, Senin (15/6/2026).

"Kami minta camat dan peratin benar-benar aktif menyampaikan informasi ini kepada masyarakat. Jangan sampai ada warga yang tidak mengetahui adanya program keringanan pajak kendaraan bermotor dari Pemerintah Provinsi Lampung," tegas Nukman.

Advertisements

Menurutnya, program tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah untuk membantu meringankan beban masyarakat sekaligus memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar kembali tertib administrasi.

Selain itu, meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan diyakini akan berdampak positif terhadap kemampuan fiskal daerah. Pendapatan dari sektor pajak nantinya dapat digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.

"Program ini memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor. Di sisi lain, partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah juga semakin meningkat," ujarnya.

Nukman juga meminta para camat dan peratin menjadi contoh bagi masyarakat dengan memastikan kendaraan pribadi maupun kendaraan anggota keluarga telah membayar pajak tepat waktu.

Advertisements

"Mulailah dari diri sendiri dan keluarga. Setelah itu ajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebelum batas waktunya berakhir," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Barat, Drs. Daman Nasir, MP, menjelaskan bahwa program keringanan pajak kendaraan bermotor merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung yang diterapkan secara serentak di seluruh kabupaten dan kota.

Menurut Daman, program ini menjadi peluang bagi masyarakat yang selama ini menunda pembayaran pajak kendaraan karena terbebani denda maupun tunggakan yang menumpuk.

"Keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor ini berlaku mulai 2 Juni sampai 31 Agustus 2026. Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan tersebut," ujarnya.

Advertisements

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT Lampung Utara

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements