Karena itu, status hukum yayasan serta pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan sekolah harus dijelaskan secara terang.
“Aspek legalitas ini penting karena menyangkut kepastian hukum bagi siswa, orang tua, maupun masyarakat. Jangan sampai muncul kebingungan mengenai siapa sebenarnya yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan sekolah tersebut,” ujarnya.
Asroni juga menyoroti pernyataan yang menyebut yayasan SMA Siger berada di bawah naungan KORPRI.
Menurutnya, hal tersebut perlu dijelaskan secara rinci agar tidak menimbulkan berbagai penafsiran di tengah masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa KORPRI selama ini dikenal sebagai organisasi profesi aparatur sipil negara.
Jika ada yayasan pendidikan yang dikaitkan dengan KORPRI, maka hubungan kelembagaan, dasar hukum, serta kewenangan masing-masing pihak harus dipaparkan secara terbuka.
“Masyarakat berhak mengetahui secara jelas bagaimana hubungan antara yayasan dengan KORPRI, apakah sebagai pendiri, pembina, pemberi dukungan, atau bentuk hubungan lainnya. Informasi ini penting agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran,” katanya.
Lebih lanjut, Asroni menegaskan bahwa penggunaan aset milik pemerintah daerah untuk kepentingan pendidikan harus mengikuti aturan yang berlaku.
Setiap pemanfaatan aset negara wajib memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Di tengah polemik yang berkembang, Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung meminta seluruh pihak tidak menjadikan siswa sebagai korban persoalan administrasi maupun perdebatan kelembagaan.
“Kami tidak sedang mencari siapa yang benar atau siapa yang salah. Yang menjadi perhatian kami adalah kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak siswa. Jangan sampai muncul kesan bahwa aturan dapat dikesampingkan demi kepentingan tertentu,” tegasnya.
Ia menambahkan, polemik SMA Siger harus menjadi pelajaran bagi seluruh pemangku kepentingan dunia pendidikan.
