BANDAR LAMPUNG – Polemik mengenai izin operasional SMA Siger kembali menjadi sorotan publik. Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, mengingatkan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak menggiring opini seolah-olah persoalan sekolah tersebut hanya tinggal menunggu satu syarat administratif untuk memperoleh izin operasional.
Menurut Asroni, persoalan yang dihadapi SMA Siger jauh lebih kompleks dibanding sekadar urusan kelengkapan berkas.
Ada sejumlah aspek mendasar yang harus dipenuhi sebelum sebuah satuan pendidikan dapat memperoleh izin resmi untuk beroperasi.
Ia menilai masyarakat berhak mendapatkan informasi yang utuh dan transparan terkait alasan belum diterbitkannya izin operasional oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
Informasi yang disampaikan secara sepotong-sepotong dikhawatirkan menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
“Aspek yang dipersoalkan bukan sekadar jumlah persyaratan yang sudah dipenuhi atau yang masih kurang. Yang harus dilihat adalah substansi dari persyaratan tersebut. Jika berkaitan dengan legalitas aset dan standar penyelenggaraan pendidikan, maka itu merupakan hal yang sangat mendasar dan tidak bisa dianggap sebagai persoalan administratif biasa,” kata Asroni.
Menurutnya, langkah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung yang belum menerbitkan izin operasional justru menunjukkan sikap kehati-hatian pemerintah.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh ketentuan benar-benar dipenuhi sebelum sekolah menerima peserta didik secara resmi.
Asroni menegaskan, pemerintah memiliki tanggung jawab menjamin bahwa setiap sekolah yang beroperasi memenuhi standar yang telah ditetapkan, baik dari sisi administrasi, legalitas, maupun kualitas layanan pendidikan.
Selain persoalan perizinan, Asroni juga menyoroti berbagai pernyataan yang berkembang terkait status SMA Siger dan yayasan yang menaunginya.
Ia menilai perlu ada penjelasan terbuka kepada publik mengenai hubungan kelembagaan sekolah tersebut dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Menurutnya, yayasan pendidikan merupakan badan hukum yang berdiri sendiri dan memiliki mekanisme pengelolaan sesuai peraturan perundang-undangan.
