BANDAR LAMPUNG — Aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yang bertugas di Dinas Sosial resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penimbunan dan penyalahgunaan distribusi minyak goreng bersubsidi merek Minyakita.
Kasus ini diungkap oleh Polresta Bandar Lampung setelah menerima laporan dari masyarakat.
ASN tersebut berinisial Aldila Leo S (ALS). Berdasarkan hasil penyidikan, ALS diketahui berperan sebagai pemilik modal CV Anugerah Langkah Sejahtera.
Dalam pengembangan perkara yang sama, penyidik juga menetapkan Yulian Andika Pratama (YAP) selaku direktur perusahaan tersebut sebagai tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, menyampaikan bahwa penetapan status hukum kedua tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup serta memeriksa belasan saksi.
“Proses penyidikan masih berjalan. Sampai saat ini kami telah memeriksa 12 orang saksi dan menetapkan dua orang tersangka, yakni YAP selaku Direktur CV Anugerah Langkah Sejahtera dan ALS yang berperan sebagai pemodal,” ujar Kompol Gigih, Rabu 01 Juli 2026.
Perkara ini bermula dari laporan warga terkait dugaan penimbunan minyak goreng bersubsidi. Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat Satreskrim melakukan penggerebekan di sebuah gudang milik CV Anugerah Langkah Sejahtera yang berlokasi di Jalan Ragom Gawi, Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, pada 20 Mei 2026.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati aktivitas bongkar muat Minyakita yang diketahui berasal dari Bengkulu.
Minyak goreng tersebut rencananya akan didistribusikan ke wilayah Kabupaten Lampung Tengah.
Dari hasil pendalaman, aktivitas perdagangan Minyakita oleh perusahaan tersebut diduga telah berjalan sejak awal 2025.
Penyidik menemukan stok minyak goreng bersubsidi dalam jumlah besar yang disimpan di gudang, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan distribusi barang kebutuhan pokok.
Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi penjualan Minyakita dengan harga yang melebihi ketentuan resmi pemerintah.