Polda Lampung Bongkar 17 Kasus Narkotika, Barang Bukti Capai Rp235,1 Miliar

Sebanyak 24 tersangka ditangkap di kawasan Seaport Bakauheni, Lampung Selatan, hampir satu juta jiwa terselamatkan.
Krisna Jeri - Kamis, 18 Jun 2026 - 15:56 WIB
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menunjukkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 17 kasus di kawasan Seaport Bakauheni.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menunjukkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 17 kasus di kawasan Seaport Bakauheni. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

 

LAMPUNG SELATAN – Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan mengungkap 17 kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sepanjang Februari hingga Juni 2026. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 24 tersangka dan menyita berbagai jenis narkotika dengan nilai ekonomis mencapai Rp235,1 miliar.

Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen jajaran kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang mengancam generasi muda serta keamanan masyarakat.

Advertisements

“Pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polda Lampung dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang dapat merusak generasi penerus bangsa serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Helfi di Mapolres Lampung Selatan, Kamis 18 Juni 2026.

Menurut Helfi, seluruh kasus tersebut diungkap di kawasan Seaport Interdiction Bakauheni, Lampung Selatan, yang selama ini dikenal sebagai salah satu pintu masuk dan jalur distribusi narkotika lintas daerah. 

Dalam kurun empat bulan, penyidik mengungkap 17 laporan polisi dan mengamankan 24 orang tersangka.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 179,5 kilogram sabu, 58 kilogram ganja, 44.128 butir ekstasi, 11,4 kilogram ketamin, 3.148 cartridge etomidate, 5 liter liquid etomidate, 20.000 butir Erimin 5 (Happy Five) Selain narkotika, turut diamankan delapan unit kendaraan roda empat, enam tas, lima telepon seluler, serta satu lembar STNK.

Advertisements

Helfi menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk menyelundupkan narkotika.

Mulai dari menyembunyikan barang haram di dalam tas, kardus, kotak speaker, hingga bagasi kendaraan pribadi maupun kendaraan umum seperti bus, minibus, dan mobil boks pengantar paket. 

Sebagian pelaku juga memanfaatkan jasa kurir dengan menyamarkan narkotika dalam paket kiriman.

Berdasarkan hasil perhitungan kepolisian, penyitaan barang bukti tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 948.628 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Advertisements

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT Bandar Lampung

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements